Polisi Tembak Polisi
Pengacara Bharada E Andreas Nahot Silitonga Mengundurkan Diri, soal Alasan Tak Dibuka di Publik
Tim pengacara Bharada E menyatakan pengunduran dirinya secara resmi kepada Bareskrim Polri pada hari ini Sabtu (6/8/2022).
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Tim pengacara dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyatakan pengunduran dirinya untuk menjadi penasehat hukum kliennya yang kini berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengunduran diri tersebut disampaikan langsung oleh Andreas Nahot Silitonga di Bareskrim Polri, Jakarta pada hari ini Sabtu (6/8/2022).
Andreas mengaku ia dan timnya telah menyampaikan pengunduran dirinya sebagai penasehat hukum dari Bharada E kepada Bareskrim Polri.
Terkait alasan pengunduran dirinya juga telah disampaikan melalui surat pada Kabareskrim.
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E."
"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan dalam surat kami kepada Kabareskrim, untuk selanjutnya dapat diperlakukan sebagaimana mestinya," kata Andreas dalam tayangan Live Breaking News Kompas TV, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri!
Lebih lanjut Andreas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengungkapkan alasan pengunduran diri tersebut ke publik.
Pasalnya Andreas dan tim ingin menghargai hak-hak hukum dari setiap orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Selain itu Andreas juga ingin menghargai proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Dan kami tidak akan membuka ke publik pada saat ini apa sebenarnya alasan kami untuk mengundurkan diri, karena kami sangat menghargai hak-hak hukum yang terlibat dari setiap orang yang terlibat dalam perkara ini, dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri," terang Andreas.
Setelah menyampaikan pernyataannya, Andreas pun terus bungkam dan enggan menanggapi pertanyaan awak media yang ingin mengatahui alasan pengunduran dirinya tersebut.
Baca juga: Sosok Bharada E di Mata Teman Kecilnya: Jago Panjat Tebing, Siap Maju Hadapi Perkara, Bernyali Besar
Kondisi Bharada E di Rutan Bareskrim
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), hari ke-26 sejak adu tembak yang menewaskan Brigadir J terjadi.
Penetapan ini dilakukan seusai Polri memeriksa 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.