Rabu, 27 Agustus 2025

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Sakitnya Tak Lagi Jadi Alasan, Roy Suryo Mendekam di Tahanan Dua Pekan Usai Ditetapkan Tersangka

Setelah dua pekan usai ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo akhirnya ditahan Polda Metro Jaya. Sakitnya tak lagi jadi alasan penahanan Roy Suryo.

Editor: Dewi Agustina
Kloase Tribunnews.com/ Twitter ddggmmbbkk
Setelah dua pekan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022) lalu, Pakar Telematika Roy Suryo akhirnya ditahan pada Jumat (5/8/2022) malam. 

Roy Suryo menyebut kehadirannya dalam acara itu karena diundang Anggota Senior MBSL.

Anggota senior itu ialah mantan Wakapolri Komjen (Purn) Nanan Sukarna.

Meski menghadiri acara itu, Roy Suryo mengklaim dirinya masih dalam kondisi belum pulih sepenuhnya hingga ia harus mengenakan penyangga leher.

"Karena masih dalam Pemulihan Kesehatan, maka saya datang tdk sendiri namun didampingi Aspri dan bahkan disopiri oleh driver, disamping tetap masih menggunakan Cervical-Collar (penopang Leher medis) sesuai Petunjuk Rumah Sakit," katanya.

Baca juga: Kecewa Roy Suryo Ikut Touring Mercy, Pelapor Meme Stupa Mirip Jokowi Tunggu Langkah Polisi

Sekadar informasi, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Ia dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.

Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Kemudian pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Perjalanan Kasus Roy Suryo

Berikut perjalanan kasus penistaan agama yang menjerat Roy Suryo, ditetapkan tersangka hingga akhirnya ditahan Polda Metro Jaya setelah 2 pekan jadi tersangka.

Kasus ini berawal pada cuitan Roy Suryo Jumat 10 Juni 2022.

Saat itu Roy Suryo mengkritik kebijakan pemerintah soal bakal naiknya tiket Candi Borobudur.

Mirisnya, kritikan Roy Suryo terhadap rencana pemerintah mau menaikkan harga tiket Candi Borobudur itu disertai dengan meme patung Buddha berwajah mirip Joko Widodo atau Jokowi.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan