Polisi Tembak Polisi
Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari untuk Pemeriksaan Kode Etik
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari untuk pemeriksaan kode etik.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari.
Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan olah TKP kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurut Dedi, durasi waktu tersebut sebagaimana yang diinformasikan dari Inspektorat Khusus.
"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Irsus (Inspektorat Khusus)," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).
Meski demikian, Dedi masih enggan memberikan penjelasan lebih detail terkait tempat khusus tersebut.
Baca juga: FAKTA Terkini Ferdy Sambo, Pengacara Baru Bharada E hingga Perkembangan Kasus Tewasnya Brigadir J
Adapun penempatan terhadap Ferdy Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Sabtu (6/8/2022) malam, Dedi menjelaskan, Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Dari 25 orang, empat sudah ditempatkan di tempat khusus dalam rangka untuk proses pembuktian yang lainnya dulu, adalah sidang kode etik karena ketidakprofesionalan di dalam pelaksanakan olah TKP.”
“Dari hasil pemeriksaan tim terkait terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J,” jelas Dedi.
Dari pemeriksaan Irsus terkait peristiwa meninggal Brigadir J, lanjut Dedi, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.
“Dari 10 saksi dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini (Sabtu malam) yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," katanya, dikutip dari tayangan video yang diunggah di Facebook Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Dedi juga membantah kabar yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam konteks pemeriksaan," tegasnya.
"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. makanya jangan sampai salah," imbuh Dedi.
Dedi hanya menegaskan, penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

Sebelumnya, dalam kasus kematian Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri ini sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E disebut sebagai orang yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Pakar Hukum Pidana Jelaskan Pemeriksaan Etik Ferdy Sambo di Mako Brimob
Dilansir Tribunnews.com, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menanggapi soal penempatan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Sebagaimana diketahui, saat ini Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar kode etik terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Fickar mengungkapkan, penempatan Irjen pol Ferdy Sambo di tempat khusus tersebut untuk memberikan penjagaan yang lebih ketat kepada yang bersangkutan.
Mengingat, Ferdy Sambo merupakan Jenderal Perwira Tinggi Polri.
"Ya karena FS (Ferdy Sambo) termasuk petinggi di Polri maka penahanannya harus ditempat yang penjagaannya lebih ketat, karena tidak mustahil bisa terjadi pengerahan pasukan yang merupakan simpatisan tersangka," kata Fickar kepada Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Data Panggilan di Ponsel Brigadir J Kunci Utama Kuak Kematian Tragisnya di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Fickar pun menilai kalau tempat khusus yang dibahasakan oleh Polri itu adalah tempat penahanan untuk Ferdy Sambo.
Sebab, menurutnya, dalam kasus ini Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar kode etik dan harus menjalani penahanan.
"Ya menurut saya itu ditahan dalam proses pidana, karena etik itu tidak mengenal menahan atau mengurung orang," ucapnya.
"Etik itu teguran atas perilaku," imbuh Fickar.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Pravitri Retno Widyastuti/Rizki Sandi Saputra, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi