Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

SOSOK Ketua dan Wakil yang Pimpin Sidang Etik Jika Ferdy Sambo Terbukti Langgar Prosedur

Ini ketua dan wakil sidang etik berdasarkan Perkap No 7 Tahun 2022 apabila Ferdy Sambo terbukti melanggar prosedur soal kasus tewasnya Brigadir J

Kolase Tribunnews
Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kiri), Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah), dan Irjen Wahyu Widada (kanan). Ini ketua dan wakil sidang etik berdasarkan Perkap No 7 Tahun 2022 apabila Ferdy Sambo terbukti melanggar prosedur soal kasus tewasnya Brigadir J. 

b. Wakil Ketua: Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia atau Perwira tinggi Polri; dan

c. Anggota: Perwira tinggi Polri.

Sehingga jika merujuk pada pasal di atas, maka perwira tinggi yang berhak menjadi ketua KKEP adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Tak Yakin Bharada E Eksekutor Tunggal: Semua Skenario Disusun Rapi

Sementara wakilnya adalah Asisten Kapolri Bidang SDM saat ini, Irjen Wahyu Widada.

Lantas untuk perwira tinggi yang bisa menjadi anggota dapat siapa saja.

Hanya saja bisa diisi oleh Kadiv Hukum Polri atau Kadiv Propam Polri.

Profil Komjen Agung Budi Maryoto

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media saat datang ke Kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media saat datang ke Kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Dikutip dari Tribunnews.com, Komjen Agung Budi Maryoto lahir pada Februari 1965.

Ia merupakan lulusan Akpol pada tahun 1987.

Saat merintis kariernya sebagai polisi, ia banyak berpengalaman di bidang lantas.

Baca juga: Bukan Ditahan, Pakar Hukum Pidana Jelaskan Pemeriksaan Etik Ferdy Sambo Dilakukan di Mako Brimob

Contohnya, dirinya pernah menjabat sebagai Kasubbag Gakkum Dirlantas Polda Riau (1989), Kasatlantas Polres Kepri Barat Polda Riau (1991), Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Polda Riau (1993), hingga puncaknya menjadi Kakorlantas Polri di tahun 2016.

Kemudian, ia juga sempat menjabat Kapolda sebanyak tiga kali yakni di Polda Kalsel (2015), Polda Sumsel (2016), dan Polda Jabar setahun berselang.

Sebelum menjabat sebagai Irwasum Polri, dirinya menduduki posisi sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri pada tahun 2019.

Sementara dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J, dirinya menjadi ketua tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sementara penanggung jawab dari tim khusus yang melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas ini dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan