Polisi Tembak Polisi
Bharada E Mengaku Diperintah Atasan untuk Tembak Brigadir J, Berikut Respons Polri dan Komnas HAM
Polri dan Komnas HAM menanggapi pernyataan kuasa hukum Bharada E, Bharada E disebut diperintah atasan menembak Brigadir J.
"Tapi kami berangkat dari apa yang kami punya sendiri," ujarnya di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Namun, Anam berujar, pihaknya membutuhkan permintaan keterangan sendiri terhadap Bharada E setelah pihaknya menyandingkan kesesuaian temuan yang telah didapatkannya.
"Kami memang membutuhkan permintaan keterangan sendiri setelah kami menyandingkan dari kesesuaian satu dengan yang lain, satu dengan alat bukti yang lain. Karena kan perkembangan kami juga cepat," jelasnya.
Baca juga: Penembak Brigadir J Diduga Lebih dari Satu Orang, Bharada E yang Pertama Lalu Diikuti Pelaku Lain
Bharada E Sebut Sejumlah Nama yang Terlibat
Sebelumnya, anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, menyebut kliennya telah mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J kepada penyidik Polri.
“Semalam sudah di-BAP, semua sudah dia sebutin dan dijelasin semua di situ,” ungkapnya, Minggu (7/8/2022), dilansir Kompas.com.
Ia mengatakan, dari keterangan Bharada E juga menunjukkan tidak hanya satu orang yang terlibat dalam kasus ini.
“Ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” paparnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Atasan Bharada Eliezer Ada di Lokasi Penembakan Brigadir Yosua
Menurut Boerhanuddin, keterangan yang disampaikan Bharada E membuat kasus kematian Brigadir J semakin terang-benderang.
“Intinya sudah terang-benderang dari semalam dengan adanya pengakuan dari Bharada E,” sambungnya.
Sebagai informasi, Brigadir J disebut tewas setelah terlibat dugaan baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Pengakuan Bharada E Lewat Kuasa Hukum: Tak Ada Tembak Menembak dengan Brigadir J Tapi Disuruh Tembak
Sementara itu, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Gita Irawan) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bharada-e-dan-brigadir-j-27722.jpg)