Polisi Tembak Polisi
Perlindungan untuk Bharada E Selain dari LPSK, Kuasa Hukum: Sudah Tenang
Inilah perlindungan untuk Bharada E yang berstatus tersangka sekaligus saksi kunci kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo
TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebut dalam posisi krusial dan penuh risiko dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Keks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Berstatus tersangka atas jerat dugaan pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56, Bharada E kini diamankan di Bareskrim Polri.
Keterangan Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Bharada E telah mengungkap fakta baru tentang kematian Brigadir J.
“Sudah terang benderang, yang diungkap dalam BAP, posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya,” kata Burhanuddin.
Lebih lanjut Burhanuddin menyebut, Bharada E juga menyampaikan sederet nama yang diduga terlibat dalam kematian Brigadir J.
"Ya, enggak bisa (disebutkan) jangan mulai, karena kan itu kepentingan penyidikan saya belum bisa publish," kata Burhanuddin.
Lantas hal itu membuat posisi Bharada E bisa disebut sebagai saksi kunci dan penting dalam kasus ini.
Selain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E juga mendapat perlindungan dari pihak lain.
Baca juga: Brigadir RR Trending di Twitter, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Berkait Tewasnya Brigadir J
Menurut kuasa hukum Bharada E lainnya, yakni Deolipa Yumara, Bharada E sudah aman dalam perlindungan Polri.
"Kalau yang bertanggung jawab perlindungan terhadap Bharada E yang pertama memang Mabes Polri sendiri sudah bertanggungjawab melindungi Bharada E dari segala macam kemungkinan-kemungkinan yang ada," ucapnya dalam siaran langsung program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (8/8/2022).
"Yang kedua tentunya LPSK juga penting juga, selain dari Bareskrim kami mohon juga kepada LPSK apa bisa dia sebagai saksi kunci diajukan sebagai yang dilindungi oleh LPSK. Siang ini kita berkonsultasi dulu."
Lebih lanjut Deolipa menyebut, Bharada E sudah nyaman dalam perlindungan Bareskrim Polri.
Dirinya juga mengapresiasi kinerja Polri dalam kasus ini termasuk dalam penanganan kasus.
"Secara prosedur Kepolisian sudah nayamnlah Bharada E, Bharada E sudah nyaman di bareskrim, artinya sudah tenang sudah nyaman dan tidak ada suatu kurang apapun juga dalam perlindungan Bareskrim," ucap dia.
"Kami sebagai kuasa hukum Bharada E sangat mengapresiasi kerja Kepolisian, kerja penyidik, kerja Bareskrim dan mungkin apresiasi setinggi tingginya kepada Kaporli atas apa yang sudah diberitakan dalam penanganan perkara ini."
"Nah hanya saja ketika kita berbicara LPSK tentunya kita perlu juga supaya keamanan psikis keamanan kejiwaan keamanan fisik terhadap Bharada E ini terjamin. Dan mudah-mudahan ke depan di persidangan ini sangat membantu Bharada E dalam menghadapi perkara ini apakah nanti dia bisa dipersalahkan atau diberikan hukuman atau malah lepas dari hukuman, ini menjadi positive crucial buat kami untuk menjaga kepentingan hukum dari Bharada E."
Pengakuan Bharada E
Mengutip Tribunnews.com sebelumnya, pengakuan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kepada penyidik dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, membuat kasus kematian ajudan Irjen Ferdy Sambo mulai terungkap.
Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin, membeberkan setumpuk fakta baru yang diungkap kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ada tiga poin fakta baru yang diungkap Burhanuddin terkait kasus yang menjerat kliennya.
Bharada E yang tembak Brigadir J pertama
Menurutnya, Bharada E merupakan orang yang pertama kali menembak yang kemudian disusul oleh pelaku lain yang turut menembak.
Baca juga: POPULER Nasional: Isi Surat Bharada E | Sosok Pria Brewokan & Bertato Kawal Ferdy Sambo
"Nembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Ia menerangkan bahwa hal tersebut diketahui saat Bharada Eliezer diperiksa oleh timsus Kapolri. Ada dugaan pelaku penembakan lebih dari satu di tempat kejadian.
"Info hari ini dari keterangan Bharada E. Dapat perintah menembak dari atasan. Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," ungkap dia.
Lebih lanjut, kata Boerhanuddin, Bharada Eliezer menembak karena mendapatkan tekanan dari atasannya yang juga ada di lokasi. Namun, sosok atasan yang dimaksudkan itu masih engga untuk dibocorkan.
"Bharada E menembak karena ada tekanan dan perintah dari atasan. (Atasannya) ada di lokasi," pungkasnya.
Ferdy Sambo ada di lokasi saat Brigadir J ditembak
Lebih lanjut Burhanuddin menyebut, Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo disebut berada di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada waktu kejadian, Jumat (8/7/2022).
Hal ini berdasarkan keterangan kliennya saat diperiksa penyidik tim khusus (timsus) Polri.
"(Atasan Bharada E) Ada di lokasi," kata Burhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Ferdy Sambo diduga pegang senjata
Burhanuddin menegaskan, apa yang diungkap kliennya kepada penyidik adalah fakta yang terjadi.
Termasuk dugaan terkait pengakuan Bharada E yang melihat Irjen Ferdy Sambo mengenggam sepucuk pistol di samping jasad Brigadir J.
Namun dirinya tidak mau mengkonfirmasi terkait hal itu.
“Itu tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau,” ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Menurutnya keterangan Bharada E di BAP terbaru sudah membuat terang kematian Brigadir J ini.
“Sudah terang benderang, yang diungkap dalam BAP, posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya,” kata Burhanuddin.
Lebih lanjut Burhanuddin menyebut, Bharada E juga menyampaikan sederet nama yang diduga terlibat dalam kematian Brigadir J.
"Ya, enggak bisa (disebutkan) jangan mulai, karena kan itu kepentingan penyidikan saya belum bisa publish," kata Burhanuddin.
Dirinya hanya menegaskan kalau sang klien akan mengungkap kasus tersebut secara terang.
Tak hanya itu, dalam BAP nya, Bharada E juga menyatakan kalau dirinya bukan pelaku tunggal melainkan ada pelaku lain.
Oleh karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
"Ya, bukan pertanyaan tersebut yang semalam, waktu wawancara kita, (dia) bukan pelaku tunggal, ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK," ucap Burhanuddin.
Tak hanya itu, dalam pengakuannya semalam, Bharada E juga kata Burhanuddin turut menyebutkan beberapa nama termasuk posisi Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Secara Kejiwaan Tidak Ada Motif Membunuh Brigadir J, Ada Perintah
Kendati begitu, Burhanuddin masih enggan membeberkan secara detail apa saja yang disampaikan oleh Bharada E dan meminta untuk menunggu keterangan lebih pasti versi Kadiv Humas Polri.
"Saya tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau. Tapi itu sudah terang benderang, sudah disebutin di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," tukas dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang baru yakni Burhanuddin menyatakan kalau kliennya akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke LPSK, Senin (8/8/2022).
Justice Collaborator itu sendiri merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi oleh LPSK asal mau mengungkap pelaku utama atas kasus yang menjeratnya.
Menyikapi hal itu, Burhanuddin menegaskan kalau kliennya akan secara terang-terangan membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).
Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Dengan nantinya Bharada E menjadi Justice Collaborator maka tim kuasa hukum berharap bahwa keadilan khususnya untuk sang klien bisa terpenuhi.
"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," tukas Burhanuddin.
Diketahui, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas meninggalnya Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam insiden baku tembak di Rumah Dinas Irjen pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Terkait Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Datangi LPSK Senin Besok Ajukan Justice Collaborator
Namun di sisi lain, proses permohonan perlindungan terhadap Bharada E masih berjalan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lantas bagaimana nasib proses permohonan tersebut?
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih dalam proses investigasi dan pendalaman atas proses permohonan yang sedang bergulir untuk Bharada E.
"Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).
Terkait dengan status hukum yang kini telah ditetapkan kepada Bharada E, Edwin menyatakan LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.
"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dlm status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin.
Adapun persyaratannya, Bharada E harus menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau dalam kata lain Justice Collaborator.
Terlebih dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan yang disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Syaratnya dia menjadi justice Collaborator atau saksi pelakunya," beber Edwin.
Kendati demikian, Edwin memastikan kalau sejauh ini Bharada E belum mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara ini.
Tak hanya itu, pihak LPSK juga kata Edwin masih akan menelaah lebih dalam keterangan dari Bharada E saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis dan mencocokkannya dengan temuan penyidik Bareskrim.
Baca juga: PROFIL Muhammad Burhanuddin, Pengacara Baru Bharada E, Pernah Laporkan Ahok soal Penistaan Agama
"Sejauh ini tidak ada, tetapi, tetapi, tetapi beberapa keterangan Bharda E ini masih butuh klarifikasi, konfirmasi dari sumber-sumber lainnya dan salah satunya dari hasil otopsi," tukas dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bharada-e-kiri-dan-mantan-kadiv-propam-polri-irjen-ferdy-samb-beserta-istri2333.jpg)