Kamis, 28 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Tindak Lanjut Pengajuan Justice Collaborator Bharada E, LPSK akan ke Bareskrim Polri Besok

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan pengajuan justice collaborator dari kuasa hukum Bharada E, Senin (8/8/2022).

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (tengah) bersama tim kuasa hukum Bharada E di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan pengajuan justice collaborator dari kuasa hukum Bharada E, Senin (8/8/2022).

Sebagai tindak lanjut dari permohonan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pada esok hari pihaknya akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri.

"Tindak lanjutnya itu kami, sesuai dengan agenda kami minggu lalu, besok selasa akan berkoordinasi dengan Bareskrim. Mungkin itu," kata Edwin kepada awak media di Kantor LPSK, Senin (8/8/2022).

Edwin mengatakan, kedatangan pihaknya ke Bareskrim Polri juga sekaligus untuk mendalami keterangan Bharada E yang disebutnya akan mengungkap pelaku utama dalam perkara yang menjeratnya.

Jika memang nantinya Bharada E mau memberikan keterangan tersebut, maka kata dia akan menjadi kualifikasi bagi LPSK memberikan Justice Collaborator kepada yang bersangkutan.

"Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai JC," bebernya. 

Kendati demikian, Edwin belum memberikan waktu detail terkait kedatangan pihaknya ke Bareskrim Polri besok.

Dirinya hanya memastikan, saat ini LPSK masih akan memproses pengajuan Justice Collaborator tersebut.

Namun, jika memang nantinya dibutuhkan perlindungan yang segera maka bukan tidak mungkin pengajuan itu bisa dikabulkan segera.

"Ya sangat tergantung situasinya. Kalo memang ada situasi mendesak kami nemutuskan perlindungan kami bisa memberikan perlindungan segera" tukas dia.

Baca juga: Perlindungan untuk Bharada E Selain dari LPSK, Kuasa Hukum: Sudah Tenang

Sebelumnya, Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022) untuk melayangkan permohonan Justice Collaborator.

Dalam kesempatan ini, Deolipa menyatakan kalau sang klien memang mengaku melakukan kesalahan.

Hal itu diungkapkan Bharada E saat menjalani pemeriksaan untuk BAP bersama penyidik Polri kemarin malam.

Adapun pengakuan bersalah itu kata dia terkait dengan melakukan tindak pidana atas insiden yang belakangan ini bergulir.

"Dia mengaku beralaah melakukan tindakan pidana," ucap Deolipa saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved