Jumat, 29 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Tindak Lanjut Pengajuan Justice Collaborator Bharada E, LPSK akan ke Bareskrim Polri Besok

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan pengajuan justice collaborator dari kuasa hukum Bharada E, Senin (8/8/2022).

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (tengah) bersama tim kuasa hukum Bharada E di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). 

Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara rinci terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Bharada E.

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022) (kiri), Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kanan).
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022) (kiri), Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) (kanan). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Irwan Rismawan)

Sebab kata Deolipa, hal tersebut sudah masuk dalam substansi penyidikan sehingga dirasa tidak berkepentingan tim kuasa hukum menyampaikan.

"Sementara (melakukan) tindakan pidana, oke sementara cukup," tukas dia.

Bharada E Sempat Galau

Anggota kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyatakan kalau sang klien sempat galau bahkan kondisinya tertekan saat ingin menyampaikan Justice Collaborator atas insiden pembunuhan terhadap Brigadir J.

Deolipa menyatakan, Bharada E bahkan sempat merasakan ketidaknyamanan kala itu karena diminta untuk mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami.

Namun Deolipa menegaskan kalau tekanan itu bukan datang dari penyidik. 

Hal itu disampaikan Deolipa saat dirinya menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melayangkan permohonan justice collaborator.

"Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," kata Deolipa kepada awak media, Senin (8/8/2022).

Atas kondisi tersebut, Deolipa mengungkapkan kalau pihaknya sesegera mungkin memberikan pendekatan kepada Bharada E.

Dirinya mengajarkan tentang arti ketulusan dan kejujuran sebagaimana yang diajarkan oleh Tuhan.

"Kita ajarkan dia mengenai doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan, dia mulai sadar," ucap Deolipa.

Bharada E (Kiri) dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Samb beserta istri.
Bharada E (Kiri) dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Samb beserta istri. (Kolase Tribunnews.com (Istimewa dan Tribun Sumsel))

Setelah kondisi tersebut membaik, Deolipa mengaku kalau kliennya sudah lebih tenang dan akhirnya mau mengungkapkan dan bercerita apa adanya.

Atas hal itu, demi kepentingan hukum dan perlindungan Bharada E dalam kasus yang menjeratnya, yang bersangkutan meminta untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

"Cuma kemudian untuk kepentingan hukum dia meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi JC," tutur Deolipa.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved