Senin, 18 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Kasus Brigadir J, Bharada E Ajukan JC hingga Pengacara Ungkap Alasan Klien Mau Diperintah Menembak

Bharada E telah mengajukan Justice Collaborator atas kasus Brigadir J Senin (8/8/2022), kini pengacara ungkap alasan kliennya mau diperintah menembak.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Irwan Rismawan
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Bharada E (kanan). Dalam artikel mengulas tentang Bharada E yang kini tengah mengajukan Justice Collaborator atas kasus Brigadir J hingga pengacara ungkap alasan kliennya mau diperintah menembak. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah perkembangan terbaru terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang meninggal di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Terkini, pihak dari Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara pun telah mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (8/8/2022) kemarin.

Pihaknya meyakini, Bharada E akan mengungkap semua kejadian dalam kasus Brigadir J.

Selanjutnya, pengacara Bharada E juga menegaskan, kliennya mengaku menembak atas perintah atasannya.

“Namanya kepolisian, dia harus patuh sama perintah atasan. Kita juga kalau karyawan kan patuh perintah pimpinan kita,” ucap Deolipa, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Keluarga Brigadir J Nantikan Tersangka Utama, Dulu Diskenario Kini Terbalik, Bharada E Siap Bongkar

Deolipa menjelaskan, ada aturan dalam lembaga kepolisian yang menyebut, bawahan harus patuh pada perintah atasan.

Lantas, ia menganalogikan, pegawai-pegawai di sektor sipil.

“Ada UU, ada peraturan kepegawaian, ada peraturan kepolisian, di mana pekerjaan dari bawahan adalah menerima perintah dari atasan,” lanjutnya.

Selain itu, tim pengacara Bharada E juga mengaskan, berdasarkan pengakuan kliennya, yang terjadi adalah aksi menembak.

Dikatakan, bukan baku tembak atau tembak-menembak.

“Yang dimaksud tembak-menembak itu kita menembak sana menembak, kalau kita doang yang menembak, itu namanya tembak-tembak,” jelas Deolipa.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, merespons pertanyaan soal kuasa hukum Bharada E yang menyebut kliennya mengaku diperintahkan menembak Brigadir J oleh atasannya.

Anam mengungkapkan, dirinya belum mengetahui secara pasti apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E.

"Kami belum tahu apa yang disebut oleh pengacara Bharada E yang baru. Tapi kami berangkat dari apa yang kami punya sendiri," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022).

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Dilansir Tribunnews.com, Anam mengatakan, pihaknya memang membutuhkan permintaan keterangan sendiri terhadap Bharada E setelah menyandingkan kesesuaian temuan yang didapatkannya

"Kami memang membutuhkan permintaan keterangan sendiri setelah kami menyandingkan dari kesesuaian satu dengan yang lain, satu dengan alat bukti yang lain. Karena kan perkembangan kami juga cepat," jelas Anam.

Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (3/8/2022) lalu.

Bharada E ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Ia disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ferdy Sambo Ditempatkan Tempat Khusus, Putri Muncul di Hadapan Publik hingga Polisi Ungkap Tersangka Kasus Brigadir J

Setelah dicopot dari jabatannya Kadiv Propam Polri, kini Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan kode etik.

Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari sejak Sabtu (6/8/2022).

Selanjutnya, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi muncul untuk pertama kalinya di hadapan publik.

Istri Ferdy Sambo mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Minggu (7/8/2022) malam. 

Istri Irjen pol Ferdy Sambo, berinisial PC (Kanan) saat datang langsung ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022).
Istri Irjen pol Ferdy Sambo, berinisial PC (Kanan) saat datang langsung ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022). (Istimewa)

Dalam kesempatan tersebut, Putri memohon doa agar keluarganya dapat menjalani masa sulit yang tengah dihadapinya.

"Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini."

"Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ucapnya sambil terbata-bata, dikutip Tribunnews.com dari kanal Yotube Kompas TV, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Besok Komnas HAM Akan Minta Keterangan Polisi soal Ponsel Terkait Tewasnya Brigadir J

Pada hari yang sama, Minggu (7/8/2022), Polri mengumumkan tersangka baru yang ditahan di Bareskrim Mabes Polri, yakni Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengungkapkan pihaknya menahan seorang sopir (Bharada RE) dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo (Brigadir RR) pada Minggu (7/8/2022). 

"Benar dan mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Andi, dilansir Tribunnews.com.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Gita Irawan/Rizky Sandi Saputra, Kompas.com, Kompas.tv/Muhammad Fajar F)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan