Ijazah Jokowi
Bukan Dokumen Jokowi, KPU Solo Sebut yang Dimusnahkan Buku Agenda saat Daftar Jadi Cawalkot
KPU Solo membantah telah memusnahkan salinan dokumen milik Jokowi saat mendaftar sebagai cawalkot Solo. Yang dimusnahkan buku agenda pendaftaran.
Ringkasan Berita:
- Ketua KPU Solo membantah pihaknya telah memusnahkan dokumen Jokowi saat mendaftar sebagai cawalkot Solo pada tahun 2005.
- Adapun yang dimusnahkan yakni buku agenda saat Jokowi mendaftar yang diantaranya berisi tanggal pendaftaran pencalonan.
- Pemusnahan ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, membantah pihaknya telah memusnahkan salinan dokumen milik Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Solo pada tahun 2005.
Dia menegaskan dokumen yang telah dimusnahkan yakni buku agenda surat ketika Jokowi mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo.
Arya mengatakan buku agenda tersebut berisi tentang informasi tanggal dan agenda masuk salinan dokumen milik Jokowi.
Menurutnya, pemusnahan buku agenda tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
“Untuk permintaan dari pemohon mengenai tanggal dan nomor agenda masuk ke KPU saat proses pendaftaran. Kami menyebutkan poin 10 terkait informasi tanggal dan agenda masuk dokumen ijazah, dokumen tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU bahwa agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif, selanjutnya musnah.
"Bukan berkas ijazahnya yang musnah. Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen,” tutur Arya, dikutip dari Tribun Solo, Rabu (19/11/2025)
Arya pun menegaskan salinan dokumen milik Jokowi masih lengkap dan tersimpan oleh pihaknya.
Baca juga: KPU Surakarta Akui Arsip Dokumen Jokowi saat Nyalon Jadi Wali Kota Dimusnahkan, Sebut sesuai Aturan
Bahkan, dia menyebut pihaknya telah menyerahkan dokumen ijazah milik Jokowi sesuai permintaan penggugat.
Adapun penggugat yang dimaksud yakni pihak yang melakukan sengketa terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat.
Ada beberapa pihak yang melakukan sengketa seperti pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, serta kelompok bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
“Nanti dari berkas yang kami miliki sesuai dengan permintaan pemohon nanti akan kami selesaikan di proses mediasi. Ya (masih ada) yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen itu. Ini kami hanya membandingkan. PKPU terbit di tahun 2023,” terangnya.
Namun, Arya mengatakan ada sebagian dokumen yang belum diserahkan kepada penggugat lantaran di luar kewenangan KPU Solo.
Hanya saja, dia tidak menjelaskan dokumen apa saja yang belum diberikan.
Kami sudah memberikan untuk dokumen peraturan SOP verifikasi keabsahan data. Peraturan SOP pengelolaan data informasi sudah kami berikan sebenarnya."
"Dokumen yang belum kami berikan yang belum bisa kami penuhi permintaan karena tidak kami kuasai peraturan KPU DKI Jakarta. Kami tidak menguasai tidak kami berikan,” ungkap Arya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ijazah-jokowi-diupload-kader-PSI-dian-sandi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.