Rabu, 19 November 2025

RUU KUHAP

DPR Harus Minta Maaf, BEM Undip Layangkan Somasi 3x24 Jam Imbas Pencatutan Dukung RUU KUHAP

Imbas dugaan pencatutan nama yang dilakukan DPR RI ihwal penyempurnaan RUU KUHAP, BEM Undip layangkan somasi

Instagram @aufaariqq
SOMASI DPR RI - BEM Undip saat melakukan unjuk rasa, diambil dari Instagram Ketua BEM Undip Aufa Ariq pada Rabu (19/11/2025). BEM Undip layangkan somasi 3x24 jam agar DPR RI minta maaf buntut dugaan pencatutan nama lembaga sebagai pihak yang terlibat dalam pembahasan penyempurnaan RUU KUHAP. 

Ringkasan Berita:
  • BEM Undip layangkan somasi kepada DPR RI buntut pencatutan nama terlibat penyempurnaan pembahasan RUU KUHAP
  • Mereka memberi waktu DPR RI dalam kurun waktu 3 X 24 Jam agar meminta maaf
  • Jika tidak direspons, BEM Undip akan mengeskalasikan kasus ini secara lebih besar

TRIBUNNEWS.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) melayangkan somasi atau teguran tertulis agar DPR RI meminta maaf.

Somasi tersebut buntut dugaan pencatutan nama lembaga yang dicantumkan DPR RI dalam unggahan Instagram @dpr_ri, sebagai pihak-pihak yang ikut terlibat dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang.

BEM Undip termasuk organisasi yang namanya dicantumkan dalam unggahan tersebut.

Bahkan sang Ketua BEM Undip, Aufa Ariq memprotesnya melalui komentar.

Pada Rabu (19/11/2025) dini hari, BEM Undip melalui akun Instagram @bemundip lantas melayangkan somasi.

Somasi lengkap disertai kewajiban yang harus dilakukan DPR RI dalam kurun waktu 3x24 jam atau 3 hari ke depan.

Somasi Lengkap BEM Undip ke DPR RI

[ PERNYATAAN SIKAP BEM UNDIP ]

Halo, Masyarakat Undip!

PERNYATAAN SIKAP

Menanggapi postingan terbaru dari instagram @dpr_ri yang mengatasnamakan BEM Universitas Diponegoro menjadi bagian dalam proses penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kami BEM Universitas Diponegoro secara kelembagaan menyatakan bahwa “tidak pernah” sekalipun ikut dalam proses tersebut dengan DPR RI yang membahas soal RKUHAP.

Baca juga: 5 Nama Profesor dan 2 Doktor Dicantumkan DPR RI, Terlibat Pembahasan RUU KUHAP sebelum Disahkan Puan

Melihat bahwa pencatutan nama lembaga dalam postingan tersebut terjadi bukan hanya satu atau dua lembaga saja, maka dari itu kami pun mempertanyakan apakah benar dalam merancang RUU KUHAP lembaga DPR RI benar-benar melibatkan seluruh elemen masyarakat atau hanya “kosmetik” semata untuk memenuhi meaningfull participation.

Berangkat dari adanya hal tersebut, kami BEM Universitas Diponegoro memberikan peringatan kepada pimpinan Komisi 3 DPR RI dalam jangka waktu 3 x 24 Jam untuk memberikan pernyataan maaf ke publik atas pencatutan nama-nama lembaga, jikalau tidak direspon maka kami akan mengeskalasikan kasus ini secara lebih besar.


#DPRRITukangClaim
#TolakRKUHAP
#KabinetGardaRestorasi
#BEMUndip2025

Bidang Sosial dan Politik
BEM Undip 2025
Kabinet Garda Restorasi
“Gelorakan Perjuangan, Wujudkan Perbaikan”

Lembaga Lain Dicatut

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyatakan keberatan setelah mengetahui nama mereka dicantumkan tanpa persetujuan dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP di Komisi III DPR.

Sikap tersebut disampaikan melalui siaran pers berjudul “Manipulasi Partisipasi Bermakna, Pencatutan Nama Koalisi dan Kebohongan DPR: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP!” pada Senin (17/11/2025).

Koalisi menilai jalannya pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP pada 12–13 November 2025 berlangsung sangat singkat, namun justru memuat sejumlah masukan yang diklaim berasal dari masyarakat sipil.

Mereka menegaskan bahwa beberapa usulan yang dibacakan pemerintah dan Komisi III tidak sesuai dengan pandangan resmi koalisi maupun dokumen yang pernah mereka serahkan.

Anggota koalisi yang terdiri dari YLBHI, LBHM, IJRS, LBH APIK, Lokataru Foundation, ILRC, Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, hingga AJI menyebut bahwa pendapat mereka tidak diwakili secara benar dalam forum DPR.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved