Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Orangtua Belum Bertemu Bharada E Selama Ditahan di Rutan Bareskrim sampai Ingin Kembali ke Manado

Selama ditahan di rutan Bareskrim Polri, kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyebut kliennya belum bertemu orangtuanya.

Kolase Tribunnews.com (Istimewa dan Tribun Sumsel)
Bharada E (Kiri) dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beserta istri. Richard Eliezer alias Bharada E kini sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri, Jakarta setelah jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Selama ditahan di rutan Bareskrim Polri, kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyebut kliennya belum bertemu orangtuanya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E kini sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri, Jakarta setelah jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selama ditahan di rutan Bareskrim Polri, kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyebut kliennya belum bertemu orangtuanya.

"Belum (Bharada E bertemu dengan orangtuanya)," kata Deolipa Yumara kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/8/2022) malam.

Saat ini, lanjut Deolipa Yumara, kabar terkahir orangtua Bharada E hendak kembali ke Manado, Sulawesi Utara.

"Terakhir ngobrol ada di sini tapi kayaknya mau pulang ke Manado," ucapnya.

Di sisi lain, Deolipa Yumara mengungkapkan dalam kasus ini keluarga kliennya ikut terdampak.

Meski begitu, dia mengatakan tidak ada tekanan apapun ke keluarga Bharada E.

"Semua orang, semua keluarga yang ada anggota keluarga nya dalam posisi berperkara atau dalam masalah hukum, tentunya berpengaruh. Ini kan masalah perasaan, masalah cinta, masalah keikatan satu darah, pasti ada," ucapnya.

Dua Tersangka Pembunuhan

Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal yang merupakan sopir dan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.

Sedangkan Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J
Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J (istimewa)

Diperintah Atasan

Di sisi lain, Bharada E disebut mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan