Rabu, 3 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Pernyataan Baru Pengacara Keluarga Brigadir J, Minta Semua yang di Rumah Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak memberi pernyataan terbaru terkait kasus kematian Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
ISTIMEWA/Facebook Kamaruddin Simanjuntak
Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kanan). Kamaruddin Simanjuntak memberi pernyataan terbaru terkait kasus kematian Brigadir J. 

Dukung Bharada E Jadi Justice Collaborator

Kamaruddin Simanjuntak mengaku mendukung Bharada E menjadi justice collaborator terkait kematian Brigadir J.

"Kalau dia ingin jadi justice collaborator ya positif dong."

"Justice collaborator itu kan dia mengatakan sebenar-benarnya tentang apa yang didengar dan dialami," ujarnya kepada wartawan, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Komnas HAM Akan Minta Keterangan Irjen Ferdy Sambo Soal Tewasnya Brigadir J Kamis Pekan Ini 

Ia lalu meminta Bharada E agar bisa mengungkap kasus itu secara terang benderang setelah menjadi justice collaborator.

"Justice collaborator itu kan artinya dia berjanji enggak bohong, akan ungkap atau ceritakan tentang apa yang sesungguhnya terjadi. Ya kita dukung dong," paparnya.

Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. (istimewa)

Sebagai informasi, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Tim Khusus Polri juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Dikritik Mahfud MD Komisi III DPR Irit Bicara Soal Pembunuhan Brigadir J, Ini Jawaban Arsul Sani

Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan