Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bicara Orang Dalam Bisa Menghabisi, Mahfud MD Titip Pesan ke Polri: Bharada E Saksi Kunci

Menganggap Bharada E saksi kunci kasus Brigadir J, Mahfud MD mendukung perlindungan dan meminta Polri agar membuka akses kepada LPSK

Editor: Arif Fajar Nasucha
Kolase Tribunnews
kolase foto Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo dan ilustrasi tahanan. Menganggap Bharada E saksi kunci kasus Brigadir J, Mahfud MD mendukung perlindungan dan meminta Polri agar membuka akses kepada LPSK 

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, telah mengungkap peran keempat tersangka.

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas Agus.

Kata Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai Bharada E mungkin saja bebas dari pidana.

"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas," kata Mahfud MD dalam jumpa pers, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

"Tapi, pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," paparnya.

Baca juga: Terima Permintaan Maaf dari Keluarga Bharada E, Ayah Brigadir J : Proses Hukum Harus Tetap Berjalan

Dalam konferensi pers Selasa malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Temuan ini sekaligus membantah narasi awal Polri yang menyampaikan ada baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Menko Polhukam Mahfud MD, menjelaskan dalam jumpa pers terkait Kasus Kematian Brigadir Joshua di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam.
Menko Polhukam Mahfud MD, menjelaskan dalam jumpa pers terkait Kasus Kematian Brigadir Joshua di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam. (Kemenko Polhukam RI)

Tanggapan Pengamat

Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Irawan, juga menyebut ada kemungkinan Bharada E bisa bebas dari jeratan hukum meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adanya perintah dari atasan memungkinkan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum.

Menurutnya, hal itu merujuk pada Pasal 51 ayat 1.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan