Rabu, 27 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Menguak Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Dikhawatirkan Bikin Kecewa Keluarga Korban dan Pelaku

Kabareskrim menyatakan motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J dikhawatirkan akan membuat kecewa pihak keluarga korban dan juga pelaku.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Rizki Sandi Saputra
Kondisi terkini rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam. Kabareskrim menyatakan motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J dikhawatirkan akan membuat kecewa pihak keluarga korban dan juga pelaku. 

"Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Penampakan rumah mertua eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo nampak sepi setelah dilakukan penggeledahan oleh timsus Polri, Rabu (10/8/2022).
Penampakan rumah mertua eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo nampak sepi setelah dilakukan penggeledahan oleh timsus Polri, Rabu (10/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka itu langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi enam jenderal lainnya.

Dengan demikian sudah apa empat tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.

Lalu, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat yang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan.

Terakhir ada Ferdy Sambo sebagai pemberi instruksi dan pembuat skenario pengaburan fakta.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.

Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal pidana mati.

Baca juga: Disebut Sensitif dan Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Polisi Janji Bakal Umumkan Motif Irjen Sambo

Bripka Ricky dan Kuwat Tak Melaporkan Rencana Pembunuhan

Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuwat turut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bripka Ricky Rizal dan Kuwat diduga memiliki sejumlah peran dalam kasus tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa Bripka Ricky Rizal dan ART Irjen Ferdy Sambo, Kuwat diduga tidak melaporkan rencana pembunuhan kepada Brigadir J sebelum tewas.

"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata Agus.

Agus menyatakan bahwa keduanya juga diduga tidak mencegah adanya penembakan terhadap Brigadir J.

Sebaliknya, keduanya juga diduga turut diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuwat, Richard saat diarahkan FS," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan