Polisi Tembak Polisi
Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Diungkap Polri untuk Jaga Perasaan, Mahfud MD Sebut Sensitif
Motif pembunuhan terhadap Brigadir J tak akan diungkap Polri. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga perasaan berbagai pihak.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM- Motif pembunuhan terhadap Brigadir J tak akan diungkap Polri.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga perasaan berbagai pihak.
Sementara Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut, motif kasus tersebut sensitif.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, tak akan membuka motif mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.
Agus menyebut, motif pembunuhan tersebut saat ini masih menjadi konsumsi penyidik.
Ia berharap nantinya motif pembunuhan terhadap Brigadir J akan terbuka saat persidangan.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus kepada wartawan Kamis (11/8/2022), mengutip Kompas.com.
Baca juga: Ketua LPSK Sebut Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Perlindungan, Tapi Tidak Antusias
Saat ini tim Inspektorat Khusus masih mendalami soal dugaan pelanggaran kode etik personel Polri.
Sementara soal kasus penembakan Brigadir J telah ditangani penyidik.
Sebelumnya, Agus menyebut pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD soal pembunuhan Brigadir J lebih bijak.
“Jangan kepo. Statement Pak Menkopolhukam lebih bijak," ujar Agus, Rabu (10/8/2022), mengutip Kompas.com.

Agus mengatakan, pernyataan Mahfud MD dinilai tak akan membuat keluarga Brigadir J maupun Bharada E kecewa.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Selasa (9/8/2022) malam, Mahfud MD menyebut bahwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J bersifat sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.
Lebih lanjut, dalam program Satu Meja di Kompas TV pada Rabu (10/8/2022) malam, Mahfud MD menjelaskan soal motif sensitif yang ia maksud.
Ada beberapa kemungkinan soal motif sensitif dalam kasus tersebut seperti pelecehan, perselingkuhan, hingga perkosaan.