Kamis, 11 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Terungkap Alasan Polri Tak Beberkan Motif Pembunuhan Brigadir J, Sebut Jaga Perasaan Semua Pihak

Kini terungkap alasan Polri tidak mengungkap motif pembunuhan Brigadir J, akan dibuka di persidangan.

ISTIMEWA/TribunJambi.com Aryo Tondang
Brigadir J bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan foto pemakaman Brigadir J di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi (kanan). Kini terungkap alasan Polri tidak mengungkap motif pembunuhan Brigadir J, akan dibuka di persidangan. 

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Dedi mengatakan, pihaknya juga mendalami motif Ferdy Sambo setelah ada pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

"Masih didalami semua oleh penyidik terkait hal tersebut," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Menko Polhukam Mahfud MD, menjelaskan dalam jumpa pers terkait Kasus Kematian Brigadir J di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam.
Menko Polhukam Mahfud MD, menjelaskan dalam jumpa pers terkait Kasus Kematian Brigadir J di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam. (Kemenko Polhukam RI)

Adapun Mahfud MD menyatakan bahwa motif Ferdy Sambo melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J adalah sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri."

"Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ungkapnya, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (10/8/2022).

Mahfud MD menilai hal yang sensitif itu kemungkinan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi," jelasnya.

Baca juga: Jika Pelecehan Terbukti Rekayasa, Apakah Istri Ferdy Sambo Bakal Jadi Tersangka? Ini Kata Polri

Diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Saat ini, Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada E, Brigadir Ricky, dan sopir K.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan