Polisi Tembak Polisi
Susno Duadji: Begitu Membuka Siapa Pelakunya, Jiwa Bharada E Sudah Terancam Detik Itu Juga
Susno Duadji berpendapat Bharada E perlu mendapat perlindungan khusus selama proses hukum tewasnya Brigadir J.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyoroti nyawa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang saat ini kian terancam.
Susno Duadji berpendapat Bharada E perlu mendapat perlindungan khusus selama proses hukum tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Dia (Bharada E) sudah ngaku kok, sudah jadi justice collaborator, begitu membuka siapa pelakunya maka jiwanya sudah terancam detik itu juga,” kata Susno Duadji kepada Tribun Network, Kamis (11/8/2022).
Susno Duadji mendorong agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera merespons permohonan Bharada E menjadi justice collaborator dan tidak berkutat pada prosedur.
Pensiunan Jenderal Bintang Tiga ini menegaskan LPSK seharusnya memahami permohonan Bharada E sebuah kasus besar.
“Saya hanya mengingatkan LPSK jangan terlalu berkutat pada prosedur,” tutur Susno Duadji.
Menurutnya, LPSK sangat dibutuhkan memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator selambat-lambatnya hari ini.
Susno Duadji meyakini posisi LPSK akan memperkuat pengamanan yang diberikan Bareskrim Polri terhadap Bharada E sebagai saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Di LPSK itu prosedurnya harus rapat komisioner keburu mati orang, beruntunglah karena ini di Bareskrim pasti aman,” ujar Susno Duadji.
Lebih lanjut, negara harus memastikan perlindungan tersebut termasuk tempat persembunyian dan tenaga yang mengamankan Bharada E.
“The big question, seandainya ini dilindungi oleh LPSK jangan sampai ini hanya di atas kertas saja, ini menjadi PR negara karena LPSK dibuat oleh negara dalam rangka menegakkan HAM," tukasnya.
Diancam Ditembak
Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara membeberkan curhatan kliennya saat insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pria yang akrab disapa Olif ini menyebut, saat itu Bharada E mendapat perintah dari atasan untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membantah adanya adu tembak.