Polisi Tembak Polisi
LPSK soal Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo: Dulu Ragu, Kini Bingung
LPSK mengaku telah merasa ragu terkait permohonan perlindungan oleh istri Ferdy Sambo. Kini pun semakin bingung setelah kasus pelecehan dihentikan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengaku bahwa pihaknya telah ragu sejak awal apakah istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, butuh perlindungan.
Hasto menyebut adanya keraguan dari pihaknya saat tidak jelasnya status hukum dari Putri Candrawathi.
Selain itu, Hasto juga mengungkapkan pihaknya meragukan terkait sosok yang melaporkan perlindungan itu apakah Putri Candrawathi atau orang lain.
"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu bukan Bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," tuturnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).
Lebih lanjut, katanya, LPSK pun kini telah membatalkan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022) yaitu tidak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Baca juga: Rekam Jejak 4 Perwira Menengah Polda Metro yang Diduga Langgar Etik soal Kasus Tewasnya Brigadir J
Selain itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian juga telah menyampaikan bahwa laporan dari Putri Candrawathi masuk sebagai obstruction of justice.
"Sampai kemarin juga belum jelas (status Putri). Nah sekarang setelah jelas ya tentu LPSK tak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan yakni ibu PC ini korban atau berstatus lain," jelasnya.
Lebih lanjut, Hasto menegaskan tidak dapat memberikan perlindungan kepada Putri karena istri Ferdy Sambo tersebut acuh tak acuh terkait peristiwa yang terjadi.
Ditambah, katanya, Putri juga sulit dimintai keterangan oleh LPSK.
"Sikap ibu PC yang seperti tidak tahu menahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya. Digali keterangannya kan enggak pernah bisa," katanya.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, penyidikan terkait dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dihentikan pada Jumat (12/8/2022).
Pemberhentian ini berdasarkan hasil gelar perkara yang menunjukan tidak adanya peristiwa tindak pidana dalam laporan dugaan pelecehan itu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana. Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini kami hentikan penangannnya," kata Brigjen Andi Rian.
Baca juga: Di Rumah Pribadi, Ferdy Sambo & Istri Terlibat Percakapan 1 Jam yang Pengaruhi Pembunuhan Brigadir J
Selain itu Brigjen Andi Rian juga mengatakan dua laporan polisi (LP) yaitu soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang pernah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan ini juga masuk sebagai bentuk obstruction of justice.