Polisi Tembak Polisi
Ronny Talapessy Blak-blakan Mengenai Bayaran Menjadi Kuasa Hukum Bharada E
Ronny mengungkapkan karena kedekatan komunitas di Paniki, keluarga Bharada E percaya kepada keluarga Ronny.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ronny Talapessy mengaku tidak mendapat bayaran menjadi kuasa hukum tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer.
Kata Ronny, keluarga Bharada E dan keluarga dia saling mengenal di Manado, Sulawesi Utara
Baca juga: Alasan Bharada E Cabut Kuasa hingga Ocehan Deolipa Tentang Intervensi dan Nyanyian Kode
"Ini probono," kata Ronny saat berbincang dengan Tribunnews, Sabtu (14/8/2022).
Ronny mengungkapkan karena kedekatan komunitas di Paniki, keluarga Bharada E percaya kepada keluarga Ronny.
"Keluarga dekat. Keluarga mereka pastinya cari lawyer terbaik. Dia nyaman cerita dalam Bahasa Manado," ungkapnya.
Bharada E tidak ikut dalam rencana pembunuhan
Ronny menuturkan Bharada E tidak ikut dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
Bharada E saat itu dalam kondisi tertekan. Tidak berani bertanya. Apalagi mengingat pangkat Bharada E di situ adalah paling rendah.
"Dia tidak tahu dan bukan bagian dari rencana pembunuhan itu. Klien saya dalam situasi tertekan. Dia mana berani tanya. Dia tingkatan paling bawah," tutur Ronny.
Baca juga: LPSK Bakal Kawal Bharada E di Rutan Bareskrim Polri, Keluarganya Pun Kini Dievakuasi ke Tempat Aman
Oleh karena itu, Ronny akan meminta pengadilan menerapkan Pasal 51 huruf 1 KUHAP agar Bharada E karena Bharada E mendapat tekanan dari atasan.
"Biar jadi pertimbangan hakim," kata dia.
Bharada E kecewa kepada pengacara lama
Ronny menegaskan dia menjadi pengacara Bharada E bukan ditunjuk Bareskrim Polri
Penunjukannya karena keluarga Bharada E.
Bharada E kecewa kepada pengacaranya saat itu Deolipa Yumara.
Ronny menuturkan Bharada E kecewa terhadap kuasa hukum sebelumnya tidak merasa didampingi.
Sewaktu BAP pertama, lanjut Ronny, Deolipa terkesan lebih banyak tampil di media dibandingkan bersama Bharada E.
"Klien keberatan bukan didampingi tapi ngomong ke media. Richard tidak nyaman," kata Ronny.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Sudah Dua Kali Ganti Pengacara Hadapi Kasus Brigadir J, Terbaru Ditunjuk Langsung Orangtua
Empat tersangka tersebut yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Lebih lanjut, saat diperiksa Komnas HAM pada Jumat (12/8/2022), Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.
Ia menyusun skenario cerita hingga TKP sedemikian rupa.