Kamis, 14 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Beda Nasib Bharada E dan Putri Candrawathi soal Permohonan Perlindungan Terkait Kasus Brigadir J

Perbedaan nasib dialami oleh Bharada E dan Putri Candrawathi soal permohonan perlindungan ke LPSK. Bharada E dikabulkan, Putri Candrawathi tidak

Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan). Perbedaan nasib dialami oleh Bharada E dan Putri Candrawathi yaitu soal permohonan perlindungan ke LPSK. Bharada E dikabulkan, Putri Candrawathi tidak. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdapat perbedaan nasib antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan Putri Candrawathi soal permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perbedaan tersebut terlihat ketika LPSK mengabulkan permohonan perlindungan terhadap Brigadir J sebagai justice collaborator.

Berbanding terbalik, Putri Candrawathi justru ditolak permohonan perlindungannya dengan beberapa alasan yang telah diungkapkan oleh LPSK pada konferensi pers pada Senin (15/6/2022) dalam update kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lalu seperti apakah perbedaan yang terlihat? Berikut rangkumannya.

Bharada E Ditetapkan sebagai Justice Collaborator karena Bukan Pelaku Utama

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya telah menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Dikutip dari Tribunnews, hal ini berdasarkan asesmen yang telah dilakukan pihaknya kepada Bharada E.

Baca juga: Polri: 63 Polisi Telah Diperiksa, 35 Personel Diduga sebagai Pelanggar Kasus Tewasnya Brigadir J

Kemudian, katanya, penetapan ini juga berlandaskan yang bersangkutan bukanlah pelaku utama dalam kasus ini.

"Pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama. Yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta dan kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," ujarnya.

Selain itu, Hasto mengungkapkan bahwa Bharada E bersedia untuk mengungkap siapa saja yang memiliki perean lebih besar dibanding dirinya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan Bharada E juga memilik peran kecil atau minor terkait kasus ini.

Bharada E
Bharada E (TRIBUNNEWS.com IRWAN RISMAWAN/ISTIMEWA)

Hanya saja, Hasto mengatakan pihaknya tetap mendalami apakah Bharada E juga merupakan master mind dalam kasus ini.

Sebagai informasi, sebelumnya Bharada E juga memperoleh perlindungan darurat pada Jumat (12/8/2022) lalu.

Perlindungan ini berdasarkan keputusan dari rapat yang dilakukan oleh seluruh pimpinan LPSK.

"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," jelas Hasto.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan