Kamis, 14 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Beda Nasib Bharada E dan Putri Candrawathi soal Permohonan Perlindungan Terkait Kasus Brigadir J

Perbedaan nasib dialami oleh Bharada E dan Putri Candrawathi soal permohonan perlindungan ke LPSK. Bharada E dikabulkan, Putri Candrawathi tidak

Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan). Perbedaan nasib dialami oleh Bharada E dan Putri Candrawathi yaitu soal permohonan perlindungan ke LPSK. Bharada E dikabulkan, Putri Candrawathi tidak. 

Hasto berujar pemberian perlindungan darurat ini diberikan sambil menunggu terkait jadwal dilakukannya rapat paripurna.

Baca juga: 2 Komisioner Komnas HAM dan Irwasum Polri Datangi Rumah Dinas Ferdy Sambo Dalami Tewasnya Brigadir J

Selain itu, katanya, pemberian perlindungan darurat ini lantaran adanya keinginan dari Bharada E untuk mengungkap seluruh kejahatan yang dilakukan terkait tewasnya Brigadir J.

"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," tegasnya.

Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, kabarnya akan memenuhi panggilan Komnas HAM siang ini.
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, kabarnya akan memenuhi panggilan Komnas HAM siang ini. (Warta Kota)

Nasib berbeda justru harus diterima oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan penolakan LPSK berdasarkan pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pertama, sifat keterangan pemohon. Yang satu adalah permohonan perlindungan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi) pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Bapak Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK," katanya dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Selain Komnas HAM, Kompolnas Ikut Tinjau Rumah Dinas Ferdy Sambo, Lokasi Penembakan Brigadir J

Susilaningtias juga mengatakan permohonan perlindungan Putri Candrawathi tidak didasarkan itikad baik.

Selain itu, katanya, saat ini Putri Candrawathi tidak pada kondisi terancam terkait dengan pemeriksaan perkara dan potensi ancaman soal pemberian kesaksian dalam preadilan pidana.

"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi dalam kasus yang dilaporkannya," katanya.

Menanggapi penolakan ini, Susilaningtias pun memberikan rekomendasi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan terhadap Putri Candrawathi.

Hal pertama adalah menyarankan agar Pusdokkes Polri memberikan fasilitas rehabilitasi medis atau pendampingan psikologi agar pulih dalam segi mental.

Baca juga: Di Magelang, Brigadir J Senang-senang, Istri Ferdy Sambo Chat Adik Yosua Undang ke Acara Anniversary

Saran ini, kata Susilaningtias, agar Putri dapat memberi keterangan soal kasus tewasnya Brigadir J.

Kemudian hal kedua adalah Kapolri memerintahkan Irwasum agar memeriksa dua laporan polisi soal dugaan tindak pidana pelecehan seksual serta dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi.

"Kami berharap Kapolri berupaya untuk menentukan langkah-langkah untuk menjamin ketidakberlangsungannya hal yang serupa yang terjadi dalam kasus ini," katanya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan