Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Kesedihan Samuel Hutabarat Jelang Prosesi Wisuda Brigadir J di Jakarta, Ingin Hadir Tapi Terkendala

Samuel Hutabarat sangat ingin menghadiri prosesi wisuda Brigadir J tapi dia mengaku keterbatasan finansial untuk keberangkatan menuju ke Jakarta.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG
Samuel Hutabarat (dua kanan) ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berada di areal makam anakanya di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Samuel Hutabarat sangat ingin menghadiri prosesi wisuda Brigadir J tapi dia mengaku keterbatasan finansial untuk keberangkatan menuju ke Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Samuel Hutabarat berencana akan menghadiri prosesi wisuda putranya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J di kampus UT Pondok Cabe, Tangerang pada 23 Agustus 2022 mendatang.

Namun Samuel Hutabarat merasa ragu apakah bisa menghadiri prosesi wisuda tersebut karena keterbatasan finansial untuk bertolak ke Jakarta.

"Kami sangat berkeinginan menghadiri menggantikan wisuda almarhum. Kami berkerinduan ingin datang karena ini momen mengharukan bagi kami, setelah dapat mencapai sarjana anak kami, tapi lebih dulu anak kami dipanggil oleh Tuhan," kata Samuel Hutabarat saat ditemui Tribun di kediamannya, Minggu (14/8/2022).

Samuel Hutabarat mengakui adanya keterbatasan finansial untuk keberangkatan menuju ke Jakarta.

Baca juga: Sayangkan Tawaran Perlindungannya Ditolak, LPSK: Ada Hak dari Keluarga Yosua yang Bisa Kami Bantu

Tapi, dirinya terus berusaha dan berdoa agar dbisa tetap berangkat karena momen tersebut sangat diinginkan oleh almarhum Brigadir Yosua.

"Kami berkerinduan untuk datang ke UT di Jakarta. Tapi, karena keterbatasan pembiayaan kami, ketidakmampuan kami, kami berdoa kiranya Tuhan membukakan jalan, kiranya kami tercukupkan untuk ke sana," ujarnya.

Ya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J dijadwalkan akan menjalani prosesi wisuda sarjana di Universitas Terbuka (UT).

Samuel Hutabarat mengatakan, prosesi wisuda sarjana Brigadir Yosua menjadi satu momen yang mengharukan bagi keluarga, secara khusus dirinya dan Rosti Simanjuntak, sang istri.

Dikutip dari Pangkalan Dikti, Brigadir Yosua merupakan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) angkatan 2015.

Brigadir Yosua mengambil program studi Sarjana Hukum dan telah dinyatakan lulus pada April 2022.

Brigadir Yosua lulus dengan IPK 3,28 dengan predikat sangat memuaskan.

Prosesi wisuda dijadwalkan akan dilakukan pada 23 Agustus 2022 di kampus UT Pondok Cabe, Tangerang.

Timsus Cek Kejadian di Magelang

Perkembangan terkini, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini cek langsung ke Magelang untuk menelusuri secara detail detik-detik sebelum kejadian penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Baca juga: Timsus Selidiki Detail Kejadian & Bukti di Magelang yang Bikin Ferdy Sambo Emosi Bunuh Brigadir J

"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/8/2022).

Agus Andrianto menyatakan, timsus akan mendalami seluruh keterangan sebagaimana diungkapkan Irjen pol Ferdy Sambo terkait pemicu kejadian penembakan.

Sebab dalam pemeriksaan Ferdy Sambo mengaku kejadian di Magelang yang membuatnya marah dan emosi hingga dia membuat skenario untuk membunuh Brigadir Yosua.

Tak hanya itu, timsus Polri juga kata Agus, akan mencari sejumlah barang bukti di Magelang yang berkaitan dengan sebelum terjadinya penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo yang beralamat di Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapan Pak FS, (untuk barang bukti, red) yang pasti hal yang dibutuhkan penyidik," tutur Agus.

Jenderal polisi bintang tiga itu menambahkan, tujuan dari diberangkatkannya timsus ke Magelang ini guna mengetahui secara detail rangkaian peristiwa yang terjadi.

Sebab kata dia, dalam beberapa keterangan yang beredar termasuk keterangan dari Ferdy Sambo, faktor pemicu terjadinya penembakan itu karena adanya peristiwa di Magelang.

Hanya saja Agus tidak memberikan secara detail apa saja yang akan digali oleh timsus, sebab, sejauh ini pihaknya kata dia, masih bekerja.

"Rangkaian peristiwanya begitu kan enggak bisa kita hilangkan. Yang pasti tahu apa yang terjadi ya Allah SWT, almarhum (Brigadir J, red) dan bu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi lain seperti Kuat, Ricky, Susi dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," kata Agus.

Baca juga: PERJALANAN Kasus Putri Candrawathi, Brigadir J Tak Terbukti Lecehkan Istri Ferdy Sambo

Hanya saja, dalam kesempatan ini, sosok yang saat ini menjadi saksi atas insiden di Magelang yakni Putri Candrawathi tidak ikut serta.

Kata Agus, yang bersangkutan masih diperlukan juga untuk dimintai pendalaman keterangan.

"Tidak, kita juga mendasari keterangan yang bersangkutan juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan," ujar dia.

Permohonan Perlindungan Putri Berpotensi Tak Dikabulkan

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai cukup proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal permohonan perlindungan yang dilayangkan pada 14 Juli 2022 lalu.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, harini akan mengumumkan hasil rapat paripurna yang dilakukan internal LPSK terkait permohonan tersebut.

"Besok kami konferensi pers, Nunggu besok saja ya," kata Hasto.

Meski pengumuman baru akan dilakukan hari ini, namun Hasto menyatakan pihaknya sudah memutuskan penetapan pemberian perlindungan untuk Putri Candrawathi.

Kata dia, permohonan perlindungan dari istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen pol Ferdy Sambo itu berpotensi tidak akan dikabulkan.

Hal itu didasari karena saat ini kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual ternyata dinyatakan tidak terbukti oleh pihak kepolisian.

"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan bu PC (Putri Candrawathi, red) ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas, nah, sekarang setelah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," kata dia.

"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," sambungnya.

Terlebih kata Hasto, sejak awal pihaknya telah merasa ragu atas permohonan perlindungan yang diajukan Putri. Sebab, LPSK merasa Putri Candrawathi tidak antusias atas permohonan yang dilayangkan.

"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenernya apakah bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK, atau sebenernya ada yang mengajukan itu bukan bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," kata dia.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Disarankan Cari Teman Curhat, Kondisinya Masih Terguncang hingga Sulit Komunikasi

Dirinya mencontohkan, salah satu buktinya saat proses pemeriksaan yang dilakukan LPSK di kediaman pribadi Putri Candrawathi.

Saat itu kata dia, tim psikolog LPSK tidak berhasil mendapatkan keterangan yang detail terkait dengan kasus yang dimohonkan.

"Tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya, digali keteranganya kan enggak pernah bisa," kata dia.

Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dikenakan 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.

Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.

Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnyavnyawa Brigadir Yosua Hutabarat.

Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.

Sementara peran Ricky dan Kuat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.

"Bharada RE (Richard Eliezer) melakukan penembakan terhadap korban," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.

Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Agus mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Samuel Hutabarat Ingin Gantikan Prosesi Wisuda Brigadir Yosua di UT, Tapi Terkendala Hal Ini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan