Rabu, 3 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ronny Talapessy Pastikan Surat Pencabutan Kuasa oleh Bharada E Tak Cacat Formil

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy bantah soal tudingan tanda tangan palsu kliennya dan pastikan surat pencabutan kuasa tak cacat formil.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
Kolase Tribun Manado
Pengacara Bharada E, Ronny Talapess (kiri) dan Bharada E (kanan). Ronny Talapessy bantah soal tudingan tanda tangan palsu kliennya dan pastikan surat pencabutan kuasa tak cacat formil. 

"Ini tanda tangan Richard yang asli. Ini yang palsu. karena tidak ada tarikan,"kata Deolipa seraya menunjukkan perbedaan tanda tangan di sejumlah surat.

"Ini pemalsuan tanda tangan. Kita hanya menduga. Yang asli selalu ada tulisan tangan dia karena takut dipalsukan," sambungnya. 

Bantah Soal Intervensi

Ronny Talapessy juga membantah adanya intervensi ke kliennya soal pencabutan kuasa.

Ia menjelaskan pencabutan kuasa itu dilakukan karena keinginan Bharada E dan orang tuanya. 

Pihaknya mengklaim, Bharada E tidak nyaman dengan kedua pengacaranya yang terdahulu. 

"Tidak ada intervensi dari siapa-siapa, tapi ini adalah keinginan dari orangtua dan Bharada E karena merasa tidak nyaman dengan pengacara yang lama," kata Ronny Minggu (14/7/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.

Ronny Talapessy Ungkap Tiga Alasan Pencabutan Kuasa Bharada E

Ronny pun mengungkap tiga alasan mengapa kliennya mencabut kuasa dari Deolipa. 

Pertama, karena Deolipa dan Boerhanuddin disebut sibuk mencari 'panggung'.

"Pertama adalah waktu tanda tangan kuasa pertama kali itu bukan ditanyakan kasusnya seperti apa, berkasnya bagaimana tetapi langsung press conference, itu yang membuat tidak merasa nyaman."

"Tidak salah memang press conference, tapi kan etikanya pelajari dulu kasus ini, interview dulu," jelasnya.

Alasan kedua, sebagai pengacara, Deolipa dan Boerhanudin membeberkan apa yang seharusnya tidak diungkap ke publik.

Baca juga: KODE RAHASIA Antara Bharada E dengan Eks Pengacara, Deolipa Yumara: Bang Deo Saya di Bawah Tekanan

"Ada hal hal yang tidak harus diungkapkan ke publik, contohnya pemberian uang Rp1 miliar."

"Nah kan ini kan harusnya pembicaraan yang Bharada E untuk pembelaan di pengadilan, tapi disampaikan secara sepotong-sepotong jadi seolah-olah ini Bharada E mengetahui adanya pembunuhan berencana ini, padahal tidak seperti itu, ini kan setelah kejadian," ucapnya.

Terakhir, mengingat pasal yang menjerat Bharada E sangat berat, keluarga pun menginginkan pengacara yang profesional.

"Ketiga orangtua, karena ini ancamannya hukumannya ancaman hukuman mati, berat."

"Orangtua mau lawyernya yang profesional, jangan mengeksploitasi keadaan lah," jelas Ronny. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda S/ Naufal Lanten)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan