Kamis, 4 September 2025

Ibadah Haji 2026

Kemenag Kawal Proses Peralihan Penyelenggaraan Haji ke Kementerian Haji dan Umrah

Seluruh aset yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah beralih ke kementerian Haji dan Umrah dari Kementerian Agama

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
PENYELENGGARAAN HAJI - Wakil Menteri Agama, Romo R Muhammad Syafi’i, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Ia memastikan Kementerian Agama mengawal proses peralihan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, ke Kementerian Haji dan Umrah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan mengawal proses peralihan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, ke Kementerian Haji dan Umrah.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agama, Romo R Muhammad Syafi’i, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Berdasarkan revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru disahkan menjadi UU beberapa waktu lalu, status Badan Penyelenggara (BP) Haji akan naik menjadi kementerian.

Baca juga: Ada Dua Badan Baru Serta Kementerian Haji dan Umrah, Bagaimana Anggarannya? Ini Kata Kemenkeu

"Di awal memang itu akan yang menaikkan kepada wakil menteri untuk mengawal proses peralihan, tapi belakangan kementerian mengambil kebijakan berbeda itu dikawal langsung oleh sekjen (Kemenag)," kata Romo Syafi'i.

Romo Syafi'i tidak mengetahui persis sampai mana proses peralihan penyelenggaraan haji tersebut.

Namun, dia memastikan peralihan penyelenggaraan haji tidak akan ditunda.

"Itu tidak boleh ditunda, karena itu adalah amanat undang-undang dari presiden," ucapnya.

"Maka kita sebagai aparatnya di kabinet merah putih wajib, tidak boleh menunda, harus menyegerakan pengalihan pengurusan haji dari Kementerian Agama kepada Kementerian Jaji yang undang-undangnya kemarin baru diketok, tapi kan masih berproses," lanjutnya.

Lebih lanjut, Romo Syafi'i bicara mengenai pengalihan Dirjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kemenag, ke Kementerian Haji dan Umrah.

Menurutnya, seluruh aset yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah beralih ke kementerian baru tersebut.

Baca juga: BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah, Menkum: Tak Perlu Revisi UU Kementerian Negara

"Jadi mungkin Dirjen PHU keseluruhan pindah ke kementerian haji, itu sampai ke kanwil, kanwil itu kan kabid haji pindah semua," katanya.

"Di bawah ada kasi haji, termasuk embarkasi-embarkasi, pokoknya pegawai dan aset tahun ini sepenuhnya harus beralih dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji," tandasnya.

DPR RI menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang.

Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (26/8/2025).

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan