Ibadah Haji 2026
Kemenag Kawal Proses Peralihan Penyelenggaraan Haji ke Kementerian Haji dan Umrah
Seluruh aset yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah beralih ke kementerian Haji dan Umrah dari Kementerian Agama
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan mengawal proses peralihan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, ke Kementerian Haji dan Umrah.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agama, Romo R Muhammad Syafi’i, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru disahkan menjadi UU beberapa waktu lalu, status Badan Penyelenggara (BP) Haji akan naik menjadi kementerian.
Baca juga: Ada Dua Badan Baru Serta Kementerian Haji dan Umrah, Bagaimana Anggarannya? Ini Kata Kemenkeu
"Di awal memang itu akan yang menaikkan kepada wakil menteri untuk mengawal proses peralihan, tapi belakangan kementerian mengambil kebijakan berbeda itu dikawal langsung oleh sekjen (Kemenag)," kata Romo Syafi'i.
Romo Syafi'i tidak mengetahui persis sampai mana proses peralihan penyelenggaraan haji tersebut.
Namun, dia memastikan peralihan penyelenggaraan haji tidak akan ditunda.
"Itu tidak boleh ditunda, karena itu adalah amanat undang-undang dari presiden," ucapnya.
"Maka kita sebagai aparatnya di kabinet merah putih wajib, tidak boleh menunda, harus menyegerakan pengalihan pengurusan haji dari Kementerian Agama kepada Kementerian Jaji yang undang-undangnya kemarin baru diketok, tapi kan masih berproses," lanjutnya.
Lebih lanjut, Romo Syafi'i bicara mengenai pengalihan Dirjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kemenag, ke Kementerian Haji dan Umrah.
Menurutnya, seluruh aset yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah beralih ke kementerian baru tersebut.
Baca juga: BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah, Menkum: Tak Perlu Revisi UU Kementerian Negara
"Jadi mungkin Dirjen PHU keseluruhan pindah ke kementerian haji, itu sampai ke kanwil, kanwil itu kan kabid haji pindah semua," katanya.
"Di bawah ada kasi haji, termasuk embarkasi-embarkasi, pokoknya pegawai dan aset tahun ini sepenuhnya harus beralih dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji," tandasnya.
DPR RI menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang.
Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (26/8/2025).
Ibadah Haji 2026
Wamensesneg Sebut DIM RUU Haji Sudah Rampung, Besok Bahas Tim Perumus |
---|
Indonesia Diultimatum Saudi terkait Area Arafah, DPR Raker Bahas RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah |
---|
DPR Setujui Permintaan Kemenag & BP Haji Bayar Uang Muka Penyelenggaraan Haji Rp 2,7 Triliun |
---|
Komisi VIII DPR Bahas Transformasi BPH Jadi Kementerian dan Dorong Regulasi Baru Tata Kelola Haji |
---|
Menag Ungkap Transisi Penyelenggaraan Ibadah Haji ke BP Haji Masih Tunggu Revisi UU Disahkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.