Jumat, 17 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Gunakan Second Opinion, Komnas HAM Gandeng Ahli Periksa Istri Ferdy Sambo

Komnas HAM masih berupaya melakukan pemeriksaan pada istri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Komnas HAM masih berupaya melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Baca juga: Soal Dugaan Penyiksaan Terhadap Brigadir J, Komnas HAM Tunggu Hasil Autopsi Kedua

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved