Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK: Istri Irjen Ferdy Sambo Bisa Ajukan Permohonan Perlindungan Kembali Meski Sebelumnya Ditolak

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa mengajukan permohonan perlindungan kembali meski sebelumnya ditolak.

Editor: Erik S
istimewa/kolase instagram/tiktok
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, membuka ruang jika istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ingin mengajukan permohonan perlindungan kembali meski sebelumnya ditolak. 

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen pol Ferdy Sambo.

Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.

Baca juga: Anggota Komisi III Taufik Basari Bantah Tudingan Dana Ferdy Sambo Mengalir ke DPR

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucap dia.

Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.

Kedua dugaan kasus itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.

"Jadi bukan dasarnya (terduga) pelaku nya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," tukas dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan