Rabu, 29 Oktober 2025

Pemilu 2024

Partai Politik Catut Ratusan Nama Penyelenggara Pemilu Jadi Anggota dan Pengurus, Terbanyak di Papua

275 nama penyelenggara Pemilu dicatut menjadi kader dan pengurus partai politik saat pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. 275 nama penyelenggara Pemilu dicatut menjadi kader dan pengurus partai politik saat pendaftaran peserta Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 275 nama penyelenggara Pemilu dicatut menjadi kader dan pengurus partai politik.

Data tersebut diketahui berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu RI dalam tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

"Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol yang terdapat dalam sipol saat ini," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (15/8).

Adapun rincian dari 275 nama penyelenggara Pemilu yang dicatut partai politik itu meliputi 216 orang staf, 31 orang anggota Bawaslu, 16 orang tenaga pendukung, 5 orang Ketua Bawaslu, 3 orang bendahara, 2 orang kepala sub bagian, 1 orang koordinator sekretariat, dan 1 orang anggota panitia pengawas pemilihan.

Sementara rincian daerah yang nama penyelenggara pemilunya paling banyak dicatut parpol, yakni 57 orang di Provinsi Papua, 18 orang di Papua Barat, 17 orang di Sumatera Selatan dan Sumatera Utara, 14 orang di Jawa Tengah, 11 orang di Sulawesi Utara, serta 10 orang di Aceh dan Lampung.

Ke 275 nama anggota Bawaslu tersebut dicatut menjadi kader parpol melalui NIK.

Baca juga: Bawaslu Temukan Satu Nama Penyelenggara Pemilu yang Dicatut oleh Lima Parpol

Terhadap temuan itu, Bawaslu meminta KPU segera menindaklanjutinya dengan mencoret Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.

"KPU agar segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU," ungkap Bagja.

Selain terhadap anggota Bawaslu, pencatutan nama sebelumnya juga dialami anggota KPU.

Setidaknya ada 11 penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang namanya didaftarkan dalam keanggotaan Parpol tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan.

Data ini didapat berdasarkan pengecekan KPU pada Kamis (4/8/2022).

Adapun rincian data penyelenggara yang dicatut namanya oleh partai politik meliputi 1 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur, 2 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Jambi, 1 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara, 1 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Sumatera Barat, dan 1 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Riau.

Baca juga: 40 Partai Politik Daftar jadi Peserta Pemilu 2024: 24 Lolos Verifikasi, 16 Tunggu Kelengkapan Berkas

Selain pimpinan KPU daerah, ada juga 5 staf KPU daerah yang bernasib serupa. Rincian personalia Sekretariat KPU Kab/Kota yang namanya masuk dalam keanggotaan parpol antara lain, 1 orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi NTB, 2 orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara, dan 2 orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Jawa Timur.

KPU sudah menyatakan akan melakukan klarifikasi ke partai politik yang mencatut nama penyelenggara pemilu di daerah dalam kepengurusan anggota partai.

Suasana di kantor KPU RI Jakarta Pusat pada hari terakhir pendaftaran peserta Pemilu 2024, Minggu (14/8/2022).
Suasana di kantor KPU RI Jakarta Pusat pada hari terakhir pendaftaran peserta Pemilu 2024, Minggu (14/8/2022). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

"Nanti akan diklarifikasi ke partai yang bersangkutan," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Kamis (4/8/2022).

Namun KPU tidak mengungkapkan parpol mana yang mencatut nama penyelenggara sebagai anggotanya.

Alasannya karena proses verifikasi administrasi masih berjalan.

Baca juga: 16 Partai Politik Terancam Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

"Belum bisa dipublikasikan. Kan belum selesai masa verifikasi administrasi,” kata dia.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022, anggota parpol yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Karena itu, Idham mengatakan temuan ini akan diverifikasi terlebih dahulu dalam proses verifikasi administrasi.
"Keanggotaan parpol yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu, menurut Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan,” ujar dia.

Sementara itu terkait proses verifikasi administrasi Parpol, Bawaslu merasa pengawasan yang mereka lakukan masih kurang maksimal. Alasanya, proses verifikasi yang dilakukan KPU, seperti disampaikan Bagja, terbagi atas beberapa sesi yakni pukul 8.00 WIB, 10.00 WIB, 13.00 WIB, dan 16.00 WIB.

Bagja mengatakan pihaknya mendapat waktu pengawasan verifikasi hanya 15 menit dari total waktu verifikasi dua jam tersebut. Pun pihak Bawaslu hanya diberi kesempatan oleh KPU memantau melalui help desk dan tidak diberi akses masuk ke dalam ruang verifikasi.

"Waktunya kan dari jam 8 sampai 10, dua jam, hanya diberikan waktu 15 menit. Itu pun kepada help desk kalau tidak salah. Jadi tidak bisa berputar, karena dianggap mengganggu," ujar Bagja. "Oleh sebab itu hal inilah yang kemudian menjadi kesulitan bagi kami 15 menit itu berdiam diri mengawasi di help desk," katanya.

Padahal Bawaslu merasa proses pengawasan harus bisa dilakukan secara penuh tanpa batasan guna proses yang berjalan pun lancar dan tanpa kendala.

"Jadi, pengawasan itu terus menerus. Walaupun kami diberikan tempat di help desk jadi kami tidak mengganggu tahap verifikasi yang dilakukan oleh staf KPU dalam unggahan Sistem Informasi Politik (Sipol). Kami harapkan setiap sesi itu tanpa stop," jelas Bagja. (tribun network/dng/mar/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved