Rabu, 29 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Profil Djuyamto, Hakim Terdakwa Suap Vonis Lepas Korupsi CPO yang Dituntut 12 Tahun Penjara

Berikut inilah profil Djuyamto, hakim terdakwa suap vonis lepas kasus korupsi bahan baku minyak goreng yang dituntut 12 tahun penjara.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
PROFIL DJUYAMTO - Hakim Djuyamto menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025). Berikut inilah profil Djuyamto yang dituntut 12 tahun penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Djuyamto adalah mantan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
  • Djuyamto terjerat suap vonis lepas kasus korupsi bahan baku minyak goreng
  • Djuyamto dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim nonaktif Djuyamto dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Djuyamto didakwa menerima suap sebesar Rp9,5 miliar terkait dengan vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. 

Kasus ini terkait vonis lepas terhadap tiga korporasi besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djuyamto dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU.

Dalam kasus ini, Djuyamto juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai jumlah suap yang dia terima, yakni senilai Rp9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

"Membebankan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dalam penyidikan sebagaimana pembayaran uang pengganti berupa bangunan dan tanah," ujar JPU.

Baca juga: Hakim Nonaktif Djuyamto Cs Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Dalam kasus ini, tidak hanya Djuyamto yang didakwa menerima suap. Ada dua hakim lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Kasus korupsi suap ini berawal dari tiga korporasi besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group divonis lepas oleh Djuyamto Cs.

Ketiga korporasi tersebut padahal dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Bukannya divonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025.

Lantas, seperti apakah sosok mantan hakim Djuyamto? Berikut informasi lengkapnya.

Profil Djuyamto

Djuyamto adalah mantan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Dikutip dari situs resmi PN Jaksel, Djuyamto lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 18 Desember 1967.

Dalam kariernya, Djuyamto telah malang melintang di dalam dunia hukum Indonesia.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved