Kasus Suap Ekspor CPO
Profil Djuyamto, Hakim Terdakwa Suap Vonis Lepas Korupsi CPO yang Dituntut 12 Tahun Penjara
Berikut inilah profil Djuyamto, hakim terdakwa suap vonis lepas kasus korupsi bahan baku minyak goreng yang dituntut 12 tahun penjara.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim nonaktif Djuyamto dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Djuyamto didakwa menerima suap sebesar Rp9,5 miliar terkait dengan vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Kasus ini terkait vonis lepas terhadap tiga korporasi besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djuyamto dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU.
Dalam kasus ini, Djuyamto juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai jumlah suap yang dia terima, yakni senilai Rp9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
"Membebankan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dalam penyidikan sebagaimana pembayaran uang pengganti berupa bangunan dan tanah," ujar JPU.
Baca juga: Hakim Nonaktif Djuyamto Cs Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Dalam kasus ini, tidak hanya Djuyamto yang didakwa menerima suap. Ada dua hakim lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Kasus korupsi suap ini berawal dari tiga korporasi besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group divonis lepas oleh Djuyamto Cs.
Ketiga korporasi tersebut padahal dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.
Bukannya divonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025.
Lantas, seperti apakah sosok mantan hakim Djuyamto? Berikut informasi lengkapnya.
Profil Djuyamto
Djuyamto adalah mantan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Dikutip dari situs resmi PN Jaksel, Djuyamto lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 18 Desember 1967.
Dalam kariernya, Djuyamto telah malang melintang di dalam dunia hukum Indonesia.
Kasus Suap Ekspor CPO
| Hakim Nonaktif Djuyamto dkk Hari Ini Jalani Tuntutan Perkara Suap Vonis Lepas CPO |
|---|
| Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Presiden Prabowo Tak Main-main Berantas Korupsi |
|---|
| Marcella Santoso Cs Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar di Kasus Korupsi CPO |
|---|
| Momen Hakim Non Aktif Djuyamto Menangis di Sidang, Menyesal Abaikan Nasihat Istri hingga Pimpinan MA |
|---|
| Terdakwa Wahyu Gunawan Terisak di Persidangan, Ingat Sang Anak Tak Mau Menemui Sejak Dirinya Ditahan |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.