Rabu, 27 Agustus 2025

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Ditahan, Kejaksaan Agung Upayakan Pengembalian Aset

Kejaksaan Agung akan fokus terhadap penembalian aset setelah menahan tersangka kasus korupsi Rp 78 miliar Surya Darmadi.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana?korupsi?dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan total kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Surya Darmadi setelah tiba di Indonesia, Senin (15/8/2022) kemarin.

Selanjutnya, pihak Kejagung fokus untuk pengembalian aset dari total kerugian negara Rp 78 triliun.

Aset bernilai tinggi itu diupayakan usai Surya Darmadi alias Apeng resmi menjadi tahanan kejaksaan.

"Sekarang kami konsentrasi di pengembalian aset. Karena kerugian juga besar kan, Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin (15/8/2022) malam.

Menurut Febrie, pengembalian aset sudah mulai dilakukan. Febrie menambahkan pengembalian aset sudah hampir mencapai Rp 10 triliun.

"Belum dihitung persisnya, hampir Rp 10 triliun. Mungkin dihitung dulu nanti, biar pasti," jelas Febrie.

Baca juga: Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi Kembali Diperiksa Kejagung Hari Ini

Hingga saat ini Jampidsus masih menghitung nilai aset yang sudah disita.

Selanjutnya, jaksa masih terus mencari aset-aset Surya Darmadi.

"Masih banyak yang mau disita. Rp 78 triliun," katanya.

Setibanya di Indonesia, Surya langsung diperiksa dan dilakukan penahanan selama 20 hari.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Surya Darmadi.

Baca juga: Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp 78 T Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Kata Kuasa Hukum

Surya Darmadi diketahui menjadi buron KPK sejak 2019 lalu.

“Kita kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana?korupsi?dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan total kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana?korupsi?dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan total kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Burhanuddin menjelaskan, Surya tiba di Indonesia menggunakan pesawat China Airlines dengan kode penerbangan C1761 di Bandara Soekarno-Hatta.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan