Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Soal Dugaan Uang Rp 200 Juta Dikuras Setelah Brigadir J Tewas, PPATK Lakukan Pembekuan Rekening

PPATK melakukan pembekuan rekening terkait informasi soal dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir J setelah meninggal dunia.

Editor: Adi Suhendi
Kolase Tribunnews.com
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum Brigadir J. PPATK melakukan pembekuan rekening terkait informasi soal dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir J setelah meninggal dunia. 

Uang Rp 62 juta milik Brigadir J disita penyidik

Samuel Hutabarat pun menyebut bahwa penyidik menyita uang sejumlah Rp 62.587.000 atau Rp 62,5 juta milik Brigadir J sebagai barang bukti penyidikan.

Hal ini diketahui Samuel saat sebagian barang milik Brigadir J diantar ke rumahnya beberapa waktu lalu.

Saat itu petugas kepolisian yang mengantar juga memberitahukan barang-barang yang disita.

Namun ia tidak mengetahui alasan penyitaan uang cash tersebut, padahal ini bukan kasus penipuan atau pencucian uang, tetapi kasus pembunuhan

"Inilah keterangan yang mengantar kemarin, mereka tidak memberi alasan, orang itu hanya jemput katanya," ucap Samuel.

Lebih lanjut ia mengatakan jika uang tersebut disita untuk keperluan penyidikan tentu tidak apa-apa.

Namun, jika tidak ada hubungannya maka lebih baik di kembalikan.

Samuel berharap barang-barang yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan untuk dikembalikan.

"Ya dikembalikanlah, karena mau diapain lagi anak kita sudah meninggal kan, segera kembalikan ke kami orang tua, karena itu hak almarhum termasuk kami ahli waris," ujarnya.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan empat tersangka yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved