Polisi Tembak Polisi
IPW Ajak Kawal Kasus Kematian Brigadir J hingga ke Pengadilan: Jangan Sampai Ada Putusan Tidak Adil
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi kinerja Timsus Polri yang dianggap cepat bertindak dalam memuntaskan kasus penem
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi kinerja Timsus Polri yang dianggap cepat bertindak dalam memuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya itu, berkas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pun telah rampung dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Sugeng mengatakan pihaknya mendukung dan mengajak masyarakat mengawal penuntasan kasus kematian Brigadir J ini hingga ke persidangan peradilan
“Kita dukung terus kasus ini sampai ke pengadilan. Yang pasti kita juga harus kawal kasus ini di persidangan peradilan,” kata Sugeng dalam forum diskusi virtual, Jumat (19/8/2022).
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung dan Kapolri pasti berupaya untuk menuntaskan kasus yang menimpa korps Bhayangkara ini. Itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, kata Sugeng, proses pengadilan tidak sama dengan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Untuk itu ia meminta Jaksa hingga Hakim Agung mampu memberikan kepstuan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat.
“Karena itu kita harus minta pengadilan nanti juga kita kawal untuk bisa monitoring meresapi keadilan masyarakat. Jangan ada putusan yang kemudian menimbulkan perasaan tidak adil,” tutur Sugeng.
Baca juga: IPW Duga Tudingan Bisnis Perjudian Muncul, Sengaja Dilakukan Kubu yang Ingin Ferdy Sambo Tergusur
Timsus Limpahkan Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain
Tim khusus (timsus) Polri telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berkas perkara yang telah rampung itu atas empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf selaku pembantu Ferdy Sambo.
Dalam hal ini, Polri sendiri langsung melimpahkan berkas perkara tahap satu itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Empat berkas perkara tersangka sebelumnya yaitu FS, RR, RE dan KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan tahap satu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).