Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

IPW Ajak Kawal Kasus Kematian Brigadir J hingga ke Pengadilan: Jangan Sampai Ada Putusan Tidak Adil

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi kinerja Timsus Polri yang dianggap cepat bertindak dalam memuntaskan kasus penem

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com/Istimewa/Tangkap layar Kompas TV
Irjen Ferdy Sambo dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. 

Nantinya, berkas tersebut akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau kurang lengkap.

"Untuk nanti akan dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum," beber Andi Rian.

Jika dinyatakan lengkap, maka Polri akan melimpahkan berkas perkara dengan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Lima Tersangka 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: IPW Sebut Oknum Anggota Polri Geng Ferdy Sambo Adalah Mafia yang Sukarela Kariernya Terjun ke Jurang

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Selain keempat orang itu, timsus Polri juga menetapkan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved