Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung
KPK Buka Opsi Satukan Tuntutan Surya Darmadi dengan Kejaksaan Agung
KPK membuka opsi untuk menyatukan penuntutan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi (mengenakan rompi) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). KPK membuka opsi untuk menyatukan penuntutan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun.
Tujuannya agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo milik Surya Darmadi yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun.
Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.