Sabtu, 13 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dorong Ada Pendampingan Psikologi

Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong adanya pendampingan psikolog dan psikiater bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat (19/8/2022).

Tangkap layar kanal YouTube Humas Komnas HAM RI
Komnas HAM dan Komnas Perempuan merespons penetapan tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J, Jumat (19/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong adanya pendampingan psikolog dan psikiater bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (19/8/2022).

Menanggapi penetapan tersangka Putri Candrawati ini, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Mengingat kondisi psikologi ibu PC, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan obeservasi LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini dalam keterangan pers, Jumat (19/8/2022).

Hal itu, kata Theresia, sebagai bagian dari hak atas kesehatan meski telah menjadi tersangka.

"Selain merupakan bagian upaya pemulihan perempuan berhadapan hukum sejak awal proses hukum hingga persidangan, dan pasca putusan pengadilan," jelasnya.

Baca juga: Sugeng: Aduan Masyarakat ke IPW 80 Persen Tentang Penyelidikan Tertutup Polri

Theresia menyebut, nantinya proses pendampingan psikologis akan memungkinkan Putri Candrawathi untuk memberikan keterangan, sehingga memperlancar proses hukum.

Selanjutnya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan terus melakukan pemantauan.

"Untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak istri Ferdy Sambo sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.

Adapun untuk kelanjutan pemeriksaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan berproses dan melanjutkan koordinasi denan berbagai pihak terkait.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, menyatakan menghormati penetapan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai tersangka Kasus Brigadir J.

"Sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan kami juga mengingatkan kepada semua pihak, termasuk Ibu PC untuk tetap terbuka dan jujur agar proses hukum tidak berkepanjangan," ungkapnya.

Diketahui, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto telah mengumumkan status Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka baru kasus Brigadir J.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam, termasuk alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," katanya dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/202).

Sehingga, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E, Irjen Ferdy Sambo (FS), Bripka Ricky Rizal (RR), KM, dan PC.

Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Polri Diminta Ungkap Motif Sensitif dalam Kasus Kematian Brigadir J

Diberitakan Tribunnews.com, Polri diminta ungkap motif sensitif dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut dugaan motif penembakan Brigadir J ini hanya boleh didengar orang dewasa.

“Walau motif sesungguhnya baru akan dibuka dan diuji di pengadilan tetapi harus dibuka ke publik. Publik punya hak untuk tahu. Hal ini dikarenakan yang melakukan adalah pejabat publik, dan perwira tinggi dalam kepolisian,” kata Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri di Jakarta (19/8).

Gufron motif pun mempertanyakan, sensitif itu apa bentuknya.

"Apa benar terjadi pelecehan seksual ? Apa mungkin juga perselingkuhan? Atau apa? Penyidik harus menjelaskan kepada publik, agar isu motif ini tidak menjadi liar kemana-mana," ungkapnya.
Gufron menjelaskan, isu dugaan perselingkuhan sangat kuat persepsi di publik.

"Jika ada hal-hal yang begitu membuat seorang jenderal membunuh ajudannya, berarti kasus ini merupakan persoalan personal dan pribadi saja."

Baca juga: Pekan Depan, Irjen Ferdy Sambo Bakal Segera Disidang Kode Etik Untuk Proses Pemecatan

Spekulasi motif di publik yang beragam dan pengalihan isu terkait motifnya ini dapat berdampak negatif bagi institusi polri itu sendiri.

Oleh karena itu, menurutnya, penting bagi Mabes Polri untuk menjelaskan motif pembunuhan sesungguhnya yang terjadi.

“Kerapkali, adanya tragedi seperti ini, justru menjadi ajang kontestasi politik internal Polri yang ditunggangi segelintir pihak internal Polri."

"Polri harus memastikan secara paralel dan simultan untuk menuntaskan Pro Justitia, lalu menyelesaikan Obstruction of Justice, serta mengevaluasi pihak-pihak yang bertujuan untuk kontestasi politik internal Polri,“ jelas Gufron.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan