Polisi Tembak Polisi
Sosok Trimedya Panjaitan, Anggota Komisi III DPR yang Bersuara Keras soal Kasus Ferdy Sambo
Bisa dihitung jari Anggota Komisi III DPR yang bersuara apalagi mengkritik keras soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bisa dihitung jari Anggota Komisi III DPR yang bersuara apalagi mengkritik keras soal kasus pembunuhan Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sejauh ini, tampaknya hanya satu anggota Komisi III DPR (Komisi Hukum DPR) yang selama ini keras bicara soal kasus yang menjadi perhatin publik ini.
Dia adalah Trimedya Panjaitan, politisi senior PDI Perjuangan.
Menko Polhukam Mahfud MD sempat menyinggung Komisi III DPR yang cenderung 'diam' menyikapi kasus Ferdy Sambo.
Baca juga: Kelakar Fahri Hamzah: Sekarang Komisi III DPR Jadi Komisi Tega
Baca juga: Kenapa DPR Diam? Tak Ada Lagi Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang Biasa Kritisi Kasus Seperti Brigadir J
Keras soal Kasus Ferdy Sambo
Di awal-awal kasus pembunuhan Brigadir J mencuat ke publik, Trimedya telah bersuara keras untuk mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya saat itu sebagai Kadiv Propam Polri.
Hal ini dilakukan agar kasus dugaan polisi tembak polisi di kediaman Sambo dapat berjalan lancar.
"Ya dan mudah-mudahan Minggu ini ada titik terang. Dari mulai soal pencopotan kemudian keseriusan mengungkap kasus ini," kata Trimedya kepada pers, Senin (18/7/2022) lalu.
Hanya berselang beberapa hari, Irjen Ferdy Sambo akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya lalu jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Minta Istri Ferdy Sambo Ditahan
Hari ini, Jumat (19/8/2022), istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, polisi belum menahan Putri lantaran istri Ferdy Sambo itu tengah sakit.
Trimedya Panjaitan meminta polisi menahan Putri Candrawathi,
"Kalau alasan sakit ya kita tunggu, kapan enggak sakitnya. Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum," kata Trimedya dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
Dia meyakini, pihak kepolisian tidak akan menerima begitu saja alasan sakit tersebut. Dia pun mendorong agar polisi melakukan pemeriksaan lanjutan tentang kesehatan Putri.
"Pasti akan dilakukan penahanan. Mungkin pada sekarang seperti yang gue bilang tadi kan, menahan itu adalah kewenangan subjektif dan objektif aparat penegak hukum ya," kata dia.
Profil Trimedya Panjaitan
Trimedya Panjaitan adalah Anggota Komisis III DPR RI.
Ia lahir di medan pada 6 Juni 1966.
Kariernya di lembaga legislatif telah dimulai pada tahun 2002.
Dia sudah tiga periode jadi Anggota DPR dan duduk di Komisi III DPR.
Sampai saat ini, Trimedya Panjaitan masih aktif sebagai Ketua Umum Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI).
Tirimedya juga merupakan pengacara yang aktif dalam berbagai organisasi.
Antara lain Serikat Pengacara Indonesia, Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), hingga Komita Kerja Advokat Indonesia (KKI).
Inilah riwayat pendidikan hingga organisasi Trimedya Panjaitan dikutip dari laman DPR.
Riwayat Pendidikan
- SD HKBP Medan. Tahun: - 1972
- SLTPN 5 Medan. Tahun: - 1982
- SMAN 30 Jakarta. Tahun: - 1985
- Hukum, Univ. Pancasila . Tahun: - 1991
- Hukum, Univ. Padjadjaran. Tahun: - 2008
Riwayat Pekerjaan
- DPR RI - MPR RI Periode 2014-2019, Sebagai: Anggota. Tahun: 2014 - 2019
- DPR RI - MPR RI Periode 2009-2014, Sebagai: Anggota. Tahun: 2009 - 2014
- DPR RI - MPR RI Periode 2004-2009, Sebagai: Anggota. Tahun: 2004 - 2009
- DPR RI - MPR RI Periode 1999-2004, Sebagai: Anggota. Tahun: 2002 - 2004
- Law Office Trimedya Panjaitan & Associates, Sebagai: Pendiri dan Pemimpin. Tahun: 1996 - skrg
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Sebagai: Pembela Umum. Tahun: 1993 - 1996
- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Sebagai: Pembela Umum. Tahun: 1991 - 1993
Riwayat Organisasi
- Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI), Sebagai: Ketua Umum. Tahun: 2017 - sekarang
- Yayasan Kesehatan HKBP, Sebagai: ketua. Tahun: 2015 - 2020
- Paduan Suara Sola Fide, Gereja HKBP Jakarta, Sebagai: Pendiri dan Ketua Dewan Pembina. Tahun: 2011 -Sekarang
-Persatuan Tinju Amatir Indonesia, Sebagai: Wakil Ketua Umum. Tahun: 2007 - 2011
-Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Sebagai: Ketua. Tahun: 2005 - sekarang
-Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI), Sebagai: Pengurus . Tahun: 2002 - 2006
-Forum Pembela Demokrasi Indonesia (FPDI), Sebagai: Ketua Umum. Tahun: 2002 - Sekarang
-Komita Kerja Advokat Indonesia (KKI), Sebagai: Anggota Dewan Pendiri. Tahun: 2002 - Sekarang
-Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Sebagai: Pendiri dan Ketua Umum. Tahun: 1997 - Sekarang
-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Sebagai: Anggota. Tahun: 1997 - Sekarang
-Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sebagai: Anggota Dewan Pendiri. Tahun: 1996 - 1998
-Aktivis Mahasiswa , Sebagai: . Tahun: 1986 - 1991
-Badan Kerjasama Mahasiswa, Sebagai: Pendiri. Tahun: 1986 -
-Teater Neraca, Univ. Pancasilan Jakarta, Sebagai: Pendiri. Tahun: 1985 -
-Yayasan Pijar, Sebagai: Pendiri. Tahun: 1985 - Sekarang