Polisi Tembak Polisi
Pembunuhan Brigadir J Disebut Kejahatan Sistematis, Ada Obstruction of Justice hingga Jeratan UU ITE
Penetapan istri Ferdy Sambo tersangka, 5 Polisi diduga Lakukan Obstruction of Justice kena UU ITE, Pembunuhan Brigadir J Disebut Kejahatan Sistematis.
Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.
Setelah 7 Hari Putri Candrawathi Langsung Ditahan
Setelah tujuh hari, ungkap Andi, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Penahanan menunggu selama 7 hari sesuai dengan surat izin sakit dari dokter.
Senada dengan penyidik Polri, Indonesia Police Watch juga mengatakan setelah sehat, Putri Candrawathi bisa langsung ditahan
Polri Tetapkan 5 Terduga Personel yang Lakukan Obstruction of Justice, Disangkakan UU ITE
Polri mengungkapkan adanya lima orang yang diduga melakukan tindak pidana yaitu terkait adanya obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan hingga penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini diungkapkan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022).
Selain kelima terduga tersebut, Agung mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga ikut dalam tindak pidana obstruction of justice.
Namun, seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pada beberapa waktu yang lalu.
"Namanya tentu satu FS, kedua BJPHK, yang ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, yang kelima Kompol BW, dan keenam Kompol JP," jelasnya dalam Breaking News Kompas TV.
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan kelima terduga yang melakukan tindak pidana obstruction of justice ini, kasusnya akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Apa Itu Obstruction of Justice? Istilah Hukum dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Pada kesempatan yang sama, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan pasal yang disangkakan kepada kelima terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Asep mengungkapkan kelima terduga tersebut berperan dalam pengambilan hingga perusakan CCTV yang berada di area Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Istri Ferdy Sambo jadi Tersangka, Ramos Hutabarat: Pembunuhan Brigadir Yosua Kejahatan Sistematis,