Minggu, 17 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Tak Tahu Motif Pembunuhan Brigadir J, Dapat Perintah dari Ferdy Sambo di Menit Terakhir

Ronny Talapessy memastikan Bharada E tidak mengetahui motif penembakan Brigadir J. Bharada E mendapat perintah penembakan di menit-menit terakhir.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.com IRWAN RISMAWAN/ISTIMEWA
Ronny Talapessy memastikan Bharada E tidak mengetahui motif penembakan Brigadir J. Bharada E mendapat perintah penembakan dari Ferdy Sambo di menit-menit terakhir. 

"(Perannya Putri Candrawathi) mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (20/8/2022).

Diketahui rumah eksekusi yang menjadi lokasi Brigadir J ditembak oleh Bharada E adalah di rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sementara kompleks rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawati bersebelahan dengan Kompleks Polri Duren Tiga yang berjarak kurang lebih sekitar 500 meter.

Sebelum eksekusi, Ferdy Sambo memimpin rapat kilat di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Rapat kilat itu juga diduga turut dihadiri oleh Putri Candrawathi.

Putri diduga ikut menggiring Brigadir J ke rumah eksekusi.

Baca juga: Dua Kemungkinan Penyebab Polisi Berhasil Dapatkan Kembali Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Menurut Agus, Putri Candrawathi diduga turut mengikuti skenario yang dibangun Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J, termasuk menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lainnya.

Uang yang dijanjikan kepada Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf untuk memuluskan rangkaian kematian Brigadir J.

Dari ketiga pelaku yang kini sudah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E dijanjikan Rp 1 miliar, Bripka RR dan Kuat Maruf masing-masing Rp 500 juta.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," katanya.

Pengacara Berharap Segera Disidangkan

Sementara itu pengacara Putri Candrawathi, berharap berkas perkara kasus yang menyeretnya sebagai tersangka ini segera dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," kata Arman Hanis saat dihubungi wartawan.

Pihak Putri Candrawathi tak membantah apapun setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan siap mengikuti segala proses hukumnya.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," ujar dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan