Minggu, 12 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Ajudan Inisial D Sering Hasut Ferdy Sambo, Desak Jadikan Tersangka

Kamaruddin Simanjutak menyebutkan ajudan berinisial D sering menghasut Ferdy Sambo dan mendesak agar dijadikan tersangka dalam kasus Brigadir J.

Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin Simanjutak menyebutkan ajudan berinisial D sering menghasut Ferdy Sambo dan mendesak agar dijadikan tersangka dalam kasus Brigadir J. 

Sementara Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuwat Maruf ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) dan langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui konpers di Mabes Polri.

Listyo mengungkapkan Ferdy Sambo berperan sebagai otak dari pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dirinya mengatakan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.

Sementara, kata Listyo, Bripka RR turut menyaksikan proses penembakan kepada Brigadir J dan senjatanya digunakan untuk menembak.

"Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo) dengan gunakan senjata milik saudara Bripka R (Bripka RR)," katanya.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Peran Mantan Karopaminal Brigjen Hendra dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kemudian, terkait peran Kuwat sehingga menjadi tersangka, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu tidak melaporkan rencana pembunuhan kepada Brigadir J.

"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," katanya pada Rabu (10/8/2022) dikutip dari Warta Kota.

Akibat perbuatannya tersebut, Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuwat Maruf disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 20 tahun.

Terakhir, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).

Hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung.

Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman.

"Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah tetapkan saudari PC sebagai tersangka, nanti prasangka pasal penyidik jelaskan," kata Agung.

Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved