Jumat, 8 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK: Putri Candrawathi Bisa Saja Jadi Justice Collaborator, Tapi Apakah Dia Mau Melawan Suaminya?

LPSK menyebut Putri Candrawathi secara formil bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Tapi apakah Putri mau melawan suaminya?

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo. LPSK menyebut Putri Candrawathi secara formil bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Namun yang menjadi pertanyaan apakah Putri Candrawathi mau melawan suaminya? 

Terkini, Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus ini, Putri dipersangkakan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian Djajadi membeberkan fakta penetepan tersangka terhadap Putri Candrawathi.

Andi menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya melakukan gelar perkara untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca juga: Jaksa Butuh Waktu 14 Hari Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Ini kapan diperiksa ini, sebetelumya dia sudah kami periksa tiga kali, seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan kita periksa kemudian muncul surat sakit dari kedokteran yang bersangkutan dan minta istirahat selama 7hari," kata Andi saat jumpa pers di Kantor Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar perkara," sambungnya.

Dari pelaksanaan gelar perkara itu, pihak kepolisian mendapati dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Adapun salah satu alat bukti itu merupakan rekaman closed circuit television (CCTV) yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.

"Kemudian berdasarkan 2 alat bukti yang pertama adalah keterangan saksi, kedua bukti elektronik berupa CCTV baik yang di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang didapatkan dari DVR pos satpam," kata Andi.

Dari hasil rekaman CCTV itu terekam keberadaan Putri Candrawathi sebelum insiden penembakan berlangsung.

Putri Candrawathi kata dia, terekam saat berada di rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Saguling III, hingga di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata Jakarta Selatan yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir J.

Hal itu menjadi petunjuk kalau Putri Candrawathi selama rangkaian tewasnya Brigadir J selalu ada di lokasi dan disevut melakukan kegiatan yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan.

"Ini lah yang menjadi circumstantial evidance atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga," kata dia.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," tukasnya.

Sebelumnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disangkakan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan