Selasa, 19 Agustus 2025

Dimakzulkan dari Pimpinan MPR RI, Fadel Muhammad Gandeng Elza Syarief Cs Gugat DPD RI

Fadel Muhammad telah menunjuk pengacara kondang, Elza Syarief, untuk mendampinginya menggugat DPD RI.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad (70 tahun) dimakzulkan sebagai Wakil Ketua MPR-RI, Kamis (18/8/2022). Tak terima dengan keputusan itu, Fadel Muhammad telah menunjuk pengacara kondang, Elza Syarief, untuk mendampinginya menggugat DPD RI. 

6. Septic Jatmiko Prabowo Putra, S.H.

7. Dani Septian Nugroho, S.H.

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad: Pidato Ketua MPR RI Terkait PPHN Sudah Benar

8. Agung M.Akbar Gunawan, S.H.

9. Dwi Nofiyanti, S.M., Anziif (Assoc). CIP. S.H.

Seperti diketahui Fadel Muhammad dimakzulkan sebagai Wakil Ketua MPR-RI, Kamis (18/8/2022).

"Saya menganggap langkah itu tidak sesuai tata tertib dan tidak ada dalam aturan di DPD, untuk itu saya akan menuntut somasi sebesar 100 milyar yang ditanggung oleh DPD RI," kata Fadel kepada Tribun, Jumat (19/8/2022).

Fadel mengaku tengah mempersiapkan gugatan hukum, bersama tim hukumnya.

Mantan Gubernur I Gorontalo ini digantikan yuniornya di HMI, Tamsil Linrung (61), senator DPD dari Sulawesi Selatan.

Penggantian Fadel diputuskan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Fadel, politisi Golkar kelahiran Ternate, adalah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Dalam sidang menolak atas mosi tidak percaya tersebut, Fadel merasa dirinya tidak berbuat hal-hal yang melanggar.

Fadel Muhammad menyebut pencopotan dari posisi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) inkonstitusional atau tidak sesuai konstitusi.

Untuk itu, mantan gubernur Gorontalo ini akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk melawan pelanggaran tersebut.

"Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR," kata dia, dalam keterangannya Jumat (19/8/2022).

Menurut dia, kedudukan sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024, sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Ketua MPR RI: Indonesia Harus Mengembangkan Sistem Perekonomian Merdeka

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan