Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Sebut Ada 2 Kemungkinan yang Terjadi Jika Kasus Tewasnya Brigadir J Tak Diusut Ulang

Mahfud MD menjelaskan adanya dua kemungkinan akan terjadi jika kasus tewasnya Brigadir J ini tidak diusut ulang dan menjadi sorotan publik.

YouTube TV Parlemen
Mahfud MD saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin (22/8/2022). Rapat ini membahas soal perkembangan kasus tewasnya Brigadir J. Mahfud MD menjelaskan adanya dua kemungkinan akan terjadi jika kasus tewasnya Brigadir J ini tidak diusut ulang dan menjadi sorotan publik. 

Lalu pada 31 Juli 2022, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Bareskrim Polri telah mengambil alih kasus ini.

Namun pada 12 Agustus 2022, Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian menghentikan penyidikan atas laporan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri.

Di sisi lain, terkait kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa fakta tembak menembak tidak pernah terjadi.

Skenario tembak menembak, kata Kapolri, adalah buatan Ferdy Sambo dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding.

Baca juga: Eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Ditahan di Tempat Khusus Buntut Kasus Brigadir J

Sedangkan penembak Brigadir J adalah Bharada E melalui perintah Ferdy Sambo.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sementara Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti/Garudea Prabawati)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan