Senin, 22 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Motif Dibunuhnya Brigadir J Antara Pelecehan atau Perselingkuhan, IPW: Perselingkuhan Antar Siapa?

IPW mempertanyakan siapakah yang berselingkuh dalam kasus tewasnya Brigadir J, adapun perselingkuhan disebutkan Kapolri menjadi salah satu motif.

Kolase Tribunnews.com/Kompas.com/Istimewa
Irjen Ferdy Sambo dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. IPW mempertanyakan siapakah yang berselingkuh dalam kasus tewasnya Brigadir J. Adapun perselingkuhan disebutkan Kapolri menjadi salah satu motif. 

Pengakuan tersebut dikatakannya ketika pemeriksaan perdana setelah menjadi tersangka pada 11 Agustus 2022 silam.

Selain itu, pernyataan Ferdy Sambo itu juga telah dicantumkan di berita acara pemeriksaan (BAP).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengungkapkan Putri Candrawathi dilaporkan mengalami tindakan yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Laporan ini, kata Andi, membuat Ferdy Sambo marah lantaran telah melukai harkat dan martabat keluarga dan terjadi di Magelang.

“Tersangka FS (Ferdy Sambo mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi stelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga, yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua (Brigadir J),” tuturnya.

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK.
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Akibatnya, Ferdy Sambo pun lantas memanggil Bharada E dan Bripka RR.

“Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ungkapnya dikutip dari Tribunnews.

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Cara Eksekusi Brigadir J Hanya Dilakukan Orang Pengecut

Sebagai informasi, lima tersangka telah ditetapkan oleh Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Selain Bharada E, empat tersangka lain disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara peran dari masing-masing tersangka berbeda-beda.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan peran Irjen Ferdy Sambo adalah memberi perintah penembak dan melakukan rekayasa kronologi peristiwa.

Lalu Bharada E adalah eksekutor yang menembak Brigadir J.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Orangtua Bharada E Disekap di Mako Brimob, Ini Kata Mabes Polri

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan