Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dihadirkan di Sidang Etik Ferdy Sambo: Bharada E Melalui Zoom

Para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dihadirkan saat sidang kode etik Ferdy Sambo

Editor: Erik S
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dihadirkan saat sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Adapun 5 tersangka telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal.

Baca juga: Bukan Ferdy Sambo, Diduga Ada Master Mind Kerajaan Sambo di Polri, Kuasai Lahan Judi dan Tambang

Lalu ada asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Para tersangka tersebut dihadirkan dalam statusnya sebagai saksi.

"Saksi dari patsus (tempat khusus) Bareskrim, RR (Rizky Rizal), KM (Kuat Ma'rut), RE (Richard Eliezer)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah  di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Menurut Nurul, Bharada Richard hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

"RE hadir melalui zoom," ucap dia.

Selain itu dalam sidang etik Ferdy Sambo, Polri turut menghadirkan saksi lainnya.

Baca juga: Beredar Surat Tulis Tangan Ferdy Sambo: Minta Maaf Hingga Janji Tanggung Jawab di Kasus Brigadir J

Ia menyampaikan ada 5 orang saksi yang dari patsus Brimob yakni HK, BA, AN, S, BH.

Diketahui mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos, Kombes Budhi Herdi, Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Agus Nurpatria, dan Mantan Kaden A Biro Paminal, dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri.

Kemudian saksi dari patsus Provos ada RS, AR, ACN, CP, dan RS. Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Polri: Tidak Berpengaruh Terhadap Sidang Etik

"Totalnya ada 15 ya," kata dia.

Polri sedang melakukan sidang komisi kode etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kabag Penum)Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, para tersangka dalam kasus Brigadir J dihadirkan sebagai saksi di sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Pengunduran Ferdy Sambo tidak berpengaruh

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan