Jumat, 12 September 2025

3 Jenis Speed Bump atau Polisi Tidur di Indonesia dan Jarak Pemasangan sesuai Medan Jalan

Aturan Speed Bump atau polisi tidur di Indonesia dan jarak pemasangan sesuai medan jalan. Ada 3 jenis yaitu speed bump, speed hump, dan speed table.

freepik
Speed Bump atau polisi tidur - Berikut ini aturan pemasangan polisi tidur. 

Pembatas kecepatan ini dibuat untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 kilometer per jam. 

Polisi tidur ini berukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

Penampilan Speed Hump ini merupakan kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Speed Hump atau polisi tidur
Speed Hump atau polisi tidur (freepik)

Baca juga: Warga Depok Lolos dari Kejaran Begal Bercelurit hingga Tabrak Polisi Tidur dan Tersungkur di Jalan

Speed Table

Speed Table adalah jenis polisi tidur yang terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaannya.

Berbeda dengan polisi table lainnya, speed table ini berfungsi untuk  jalan lebar (penyeberangan jalan) dengan laju kecepatan maksimal 40 km per jam. 

Polisi tidur ini memiliki ukuran tinggi 8 cm sampai dengan 9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

Speed Table memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Regulasi Pembuatan Polisi Tidur di Indonesia

Untuk memasang polisi tidur di berbagai jalan, pemerintah telah mengatur pagar pengaman yang dibutuhkan untuk setiap polisi tidur.

Pagar pengaman yang dibutuhkan di antaranya pagar pengaman kaku, pagar pengaman semi kaku, pagar pengaman fleksibel dan pagar pengaman lainnya.

Kemudian, polisi tidur ini harus sesuai dengan aturan jarak polisi tidur.

Baca juga: Maling HP di Cilandak Mengaku Polisi, Tertangkap Warga Setelah Mental Hantam Polisi Tidur 

Jarak pemasangan polisi tidur yaitu:

- 4 m (empat meter) untuk jalan menikung dengan radius tikungan kurang dari 50 m (lima puluh meter);

- 8 m (delapan meter) untuk jalan menikung dengan radius tikungan lebih dari 50 m (lima puluh meter);

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan