3 Jenis Speed Bump atau Polisi Tidur di Indonesia dan Jarak Pemasangan sesuai Medan Jalan
Aturan Speed Bump atau polisi tidur di Indonesia dan jarak pemasangan sesuai medan jalan. Ada 3 jenis yaitu speed bump, speed hump, dan speed table.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Pembatas kecepatan ini dibuat untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 kilometer per jam.
Polisi tidur ini berukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
Penampilan Speed Hump ini merupakan kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Baca juga: Warga Depok Lolos dari Kejaran Begal Bercelurit hingga Tabrak Polisi Tidur dan Tersungkur di Jalan
Speed Table
Speed Table adalah jenis polisi tidur yang terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaannya.
Berbeda dengan polisi table lainnya, speed table ini berfungsi untuk jalan lebar (penyeberangan jalan) dengan laju kecepatan maksimal 40 km per jam.
Polisi tidur ini memiliki ukuran tinggi 8 cm sampai dengan 9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
Speed Table memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Regulasi Pembuatan Polisi Tidur di Indonesia
Untuk memasang polisi tidur di berbagai jalan, pemerintah telah mengatur pagar pengaman yang dibutuhkan untuk setiap polisi tidur.
Pagar pengaman yang dibutuhkan di antaranya pagar pengaman kaku, pagar pengaman semi kaku, pagar pengaman fleksibel dan pagar pengaman lainnya.
Kemudian, polisi tidur ini harus sesuai dengan aturan jarak polisi tidur.
Baca juga: Maling HP di Cilandak Mengaku Polisi, Tertangkap Warga Setelah Mental Hantam Polisi Tidur
Jarak pemasangan polisi tidur yaitu:
- 4 m (empat meter) untuk jalan menikung dengan radius tikungan kurang dari 50 m (lima puluh meter);
- 8 m (delapan meter) untuk jalan menikung dengan radius tikungan lebih dari 50 m (lima puluh meter);