3 Jenis Speed Bump atau Polisi Tidur di Indonesia dan Jarak Pemasangan sesuai Medan Jalan
Aturan Speed Bump atau polisi tidur di Indonesia dan jarak pemasangan sesuai medan jalan. Ada 3 jenis yaitu speed bump, speed hump, dan speed table.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
- 12 m (dua belas meter) untuk jalan lurus dengan kecepatan antara 60 km/jam (enam puluh kilometer per jam) sampai dengan 80 km/jam (delapan puluh kilometer per jam);
- 20 m (dua puluh meter) untuk jalan lurus kecepatan di atas 80 km/jam (delapan puluh kilometer per jam).
Selain itu, bahan yang digunakan untuk pembatas jalan sendiri harus terbuat dari bahan yang dijamin aman, misalnya menggunakan aspal, semen, atau menggunakan bahan karet.
Ketentuan wajib lainnya ketika membangun polisi tidur adalah harus terdapat garis serong kombinasi cat warna hitam dan putih atau hitam dan kuning agar mudah terlihat pengendara.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Polisi Tidur