Rabu, 3 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dipecat, Bacakan Surat Permintaan Maaf, Ucap Hormat Versi Inspektur Jenderal Polisi

Karier Ferdy Sambo di Kepolisian Republik Indonesia berujung pemecatan. Ya, Ferdy Sambo dipecat setelah kasus kematian Brigadir J.

Kolase Tribunnews.com (Divisi Propam Polri-Istimewa)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Sambo dan Isi Surat Ferdy Sambo.Karier Ferdy Sambo di Kepolisian Republik Indonesia berujung pemecatan. Ya, Ferdy Sambo dipecat setelah kasus kematian Brigadir J. 

Para pimpinan sidang sudah keluar satu per satu dari ruangan sidang.

Terlihat, Ferdy Sambo lalu keluar dengan tetap berdiri tegap saat awak media memanggil namanya.

Namun, dia tak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media.

Dia hanya sempat melirik kerumunan awak media dan memilih berjalan memasuki ruangan lainnya.

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dipecat, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan