Rabu, 3 September 2025

Golkar Sebut Anggota DPR Nonaktif Tak Bisa Terima Gaji dan Tunjangan

Sarmuji merespons perdebatan mengenai apakah anggota DPR yang dinonaktifkan partai politik masih menerima gaji dan tunjangan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/SLAMET WIDODO
STATUS ANGGOTA DPR - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan status keanggotaan di DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas, termasuk terkait hak-hak keuangan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan status keanggotaan di DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas, termasuk terkait hak-hak keuangan.

“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara Anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif," kata Sarmuji kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Sarmuji menjelaskan jika belum ada rujukannya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal DPR.

Menurut dia, status nonaktif berarti seorang anggota tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR, sehingga tidak logis bila tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara. 

“Kalau sudah nonaktif artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan," ujar Sarmuji.

Hal ini disampaikan Sarmuji merespons perdebatan mengenai apakah anggota DPR yang dinonaktifkan partai politik masih menerima gaji dan tunjangan.

Sarmuji menegaskan status nonaktif secara otomatis membuat hak-hak tersebut dihentikan.

Lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan karena pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sejak Senin, 1 September 2025, setelah komentarnya mengenai kenaikan tunjangan dewan memicu polemik. 

Sementara itu, Partai NasDem mengambil keputusan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah keduanya menyampaikan pernyataan publik yang dianggap menyalahi sikap resmi partai. 

Di sisi lain, PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama karena dinilai melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan kebijakan internal partai. 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan