Senin, 1 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Nama 15 Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Ferdy Sambo, Kadiv Humas: Mereka Semua Sudah Disumpah

Dalam hal ini, sebanyak 15 saksi memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik. Berdasarkan informasi Tribunnews, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang kode etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Dalam hal ini, sebanyak 15 saksi memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Terkait itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut jika 15 saksi itu sudah diambil sumpah untuk memberi keterangan yang sebenar-benarnya.

"15 saksi pun sebelum yang bersangkutan memberikan keterangan kepada sidang komisi, saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dedi melanjutkan, jika 15 orang saksi ini memberikan keterangan yang tidak benar, maka ancaman 7 tahun penjara menanti.

"Ketika para saksi nanti dia memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," ucapnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan, Polri Beri Waktu 3 Hari Secara Tertulis

Untuk itu, lanjut Dedi, belasan saksi teesebut sudah memberikan keterangannya sesuai dengan fakta yang ada.

"Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," ungkapnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo

"Menberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

Baca juga: SKENARIO Ferdy Sambo Runtuh Gara-gara Pengakuan Bharada E, Brigadir J Terluka Sebelum Eliezer Tembak

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 Perpol nomor 7 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Berdasarkan informasi Tribunnews, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)

2. BA (Brigjen Benny Ali)

3. AN (Kombes Agus Nurpatria)

4. S (Kombes Susanto)

5. BH (Kombes Budhi Herdi)

6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)

7. AR (AKBP Arif Rahman)

8. ACN (AKBP Arif Cahya)

9. CP (Kompol Chuk Putranto)

10. RS (AKP Rifaizal Samual)

11. RR (Bripka Ricky Rizal)

12. KM (Kuat Maruf)

13. RE (Bharada Richard Eliezer)

14. HN (saksi di luar patsus)

15. MB (saksi di luar patsus)

Ahli Forensik Emosi Sebut Irjen Ferdy Sambo Tertekan

Ahli Forensik Emosi Handoko Gani melihat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo nampak tegang saat menjalani sidang komisi kode etik Polri di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Ini bisa dilihat dari gestur tubuh saat menjawab pertanyaan majelis sidang yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, seperti pergelangan tangan Sambo yang menggenggam ujung senderan tangan kursi.

"Dalam seni gestur ketika seseorang memegang suatu benda dan memutar-mutar, meremasnya hal tersebut menandakan psikologis orang tersebut tidak nyaman, tegang dan cemas," kata Handoko seperti dilansir Tribunnews dari KompasTV.

Selain tangan, kata Handoko ketegangan Sambo juga terlihat dari bibir dan mata.

Baca juga: Komisi Kejaksaan Soal Kasus Ferdy Sambo: Tanpa Motif yang Kuat Bagaimana Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Di saat menjawab pertanyaan majelis sidang, ada momen Sambo menutup bibir. 

"Bibir yang menutup ke dalam ini menandakan Sambo dalam keadaan tertekan dan stres berat," katanya.

Langkah itu dilakukan untuk menyusun kata, namun otak tidak bisa menyuplai oksigen dengan santai lantaran jantung dan denyut nadi berdebar dengan cepat.

Sambo juga telihat menjawab dengan pendek dan beberapa kali menarik napas. 

"Jika seseorang sedang tegang itu dia tidak bisa ceritakan atau menggunakan kalimat panjang.

Jadi hanya menjawab pertanyaan dengan pendek-pendek kemudian ditambah lagi helan napas, itu bisa terlihat," ujar Handoko saat dihubungi di program Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (25/8/2022).

Selain ketegangan Handoko juga melihat ada rasa penyesalan yang tampak dari wajah Sambo, terutama di bagaian mata. 

Menurut Handoko, saat sidang pergerakan alis mata Sambo turun.

Kemudian di area mata ada lipatan yang biasanya mencerminkan seseorang beberapa kali menangis.

"Seorang jenderal tetap lah seorang jendaral, yang punya kepercayaan diri. Akan tetapi dengan ekspresi seperti ini menujukkan seorang jenderal yang sudah sadar, bahwa ada kesalahan yang dia lakukan," ujar Handoko.

Baca juga: IPW Ungkap Ada 2 Anggota DPR yang Menghubunginya, Bahas Skenario Ferdy Sambo soal Tembak-Menembak

Adapun sidang komisi kode etik Polri dibuka oleh Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua sidang dan tiga anggota yakni, Komjen Agung Budi Maryoto, Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan