Sabtu, 6 September 2025

Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Kompolnas Perlu Punya UU Khusus

Junimart juga menyebut pentingnya mengevaluasi Perpres Nomor 52 Tahun 2010 yang kini sudah diperbarui menjadi Perpres Nomor 5 Tahun 2017.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Kompolnas RI Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kompolnas RI dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Senin (22/8/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memandang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu punya undang-undang khusus untuk bisa mengawasi dan menindak Polri secara optimal.

Sebab kata dia, tugas dan fungsi Kompolnas saat ini hanya sebatas mengawasi Polri.

Wewenang yang dimiliki Kompolnas berbeda dengan Komisi Yudisial yang punya wewenang merekomendasikan sanksi terhadap hakim yang langgar aturan.

"Harus ada UU khusus untuk Kompolnas seperti Komisi Yudisial. Dia bisa mandiri dan memberikan sanksi, sementara Kompolnas kan tidak bisa. Fungsinya hanya pengawasan saja," kata Junimart dalam diskusi daring, ditulis Jumat (26/8/2022).

Selain itu Junimart juga menyebut pentingnya mengevaluasi Perpres Nomor 52 Tahun 2010 yang kini sudah diperbarui menjadi Perpres Nomor 5 Tahun 2017.

Baca juga: Soroti Kasus Brigadir J, Junimart Girsang: yang Awasi Polri Itu Medsos, Bukan Kompolnas

Menurutnya Perpres tersebut justru memperluas kekuasaan dan kewenangan Polri yang mengakibatkan institusi ini punya beban berat menjalankan fungsinya.

Berkenaan dengan itu ia mengusulkan kembali menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai acuan.

"Kalau kembali pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tanpa adanya Perpres, maka menurut saya Polri bisa bekerja maksimal," kata Junimart.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan